
Peluang News, Jakarta – Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali dicekal untuk berpergian ke luar negeri.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim menyampaikan, pencekalan ini dilakukan usai Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasaan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ia mengatakan, Firli kembali dilarang berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan pencegahan Firli Bahuri kedua kalinya itu berlaku sampai 25 Desember 2024 mendatang.
“Jadi, ini pencegahan Firli Bahuri untuk kedua kalinya. Perpanjangan kedua dari mulai 25 Juni 2024 sampai dengan 6 bulan ke depannya yaitu sampai 25 Desember 2024,” kata Silmy dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (29/6/2024).
Ia menerangkan, permohonan pencekalan itu telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak Rabu (25/6/2024).
“Langkah ini diambil untuk mencegah Firli Bahuri meninggalkan Indonesia dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo,” terangnya.
Sebelumnya, eks ketua KPK, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam kasus ini, Firli dijerat drngan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Namun, hingga saat ini, Polda Metro Jaya selaku pihak penyidik masih belum melakukan penahanan terhadap Firli.
Penyidik Polda Metro Jaya mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut dan juga terhadap kasus dugaan-dugaan tindak pidana lainnya sampai saat ini.
Diketahui, Firli sendiri sebelumnya sempat mengajukan dua kali gugatan praperadilan, namun gugatan pertama itu tidak diterima dan gugatan yang kedua dicabut dengan alasan adanya penyempurnaan berkas.