
Peluang news, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik Bareskrim, hari ini, Jumat (1/12/2023).
Pemanggilan ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Firli atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui, pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
Meskipun telah terkonfirmasi hadir, kedatangan ketua KPK nonaktif ini tidak terpantau oleh para awak media yang telah berada di sekitar Gedung Bareskrim sejak pagi hari.
“Saudara FB (Firli Bahuri) dan penasihat hukumnya tiba pukul 8.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dittipidkor,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim, Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11/2023) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” jelas Ade. (Hawa)