
Peluangnews, Jakarta – Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Terkait hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati proses hukum tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
“Kami atas nama KPK menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Alexander menjelaskan, pihaknya juga akan memberikan bantuan hukum terhadap Firli Bahuri. Sebab, Firli masih merupakan pegawai atau bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi ini.
“Jadi, yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan,” kata Alexander.
“Karena belum ada Keppres (keputusan presiden) dari presiden, dan sampai dengan saat ini Pak Firli masih sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” jelas Ade di Mapolda Metro Jaya.
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo menilai, sebaiknya Firli segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Hal ini dikarenakan, menurutnya, langkah ini merupakan langkah yang lebih baik agar KPK tidak terbebani oleh masalah hukum tersebut.
“Firli akan nonaktif dari posisinya setelah jadi tersangka. Oleh karena itu, sebaiknya Firli segera mundur daripada menjadi beban KPK,” ujar Yudi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Selain itu, Yudi menuturkan, ditetapkannya Firli sebagai tersangka ini akan memberikan harapan untuk masa depan KPK. Ia mengapresiasi hasil kerja keras dari seluruh penyidik Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri dalam kasus ini.
“Akhirnya masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah. Terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional dalam membersihkan KPK dari unsur korupsi,” tuturnya. (Hawa)