
Peluang news, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan (KPK), Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (19/1/2024).
Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan keempat Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim, Kombes Arief Adiharsa menyampaikan, pemeriksaan ini sama seperti pemeriksaan sebelumnya yaitu pada Rabu, 27 Desember 2023 lalu.
“Ya, sama, pemeriksaan ini dalam rangka pemenuhan P-19 atau petunjuk dari jaksa peneliti untuk menyempurnakan berkas perkara Firli Bahuri,” ujar Arief kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim melayangkan belasan pertanyaan terhadap Firli.
“Jadi, ada 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada tersangka Firli Bahuri. Semua pertanyaan ini terkait dengan materi pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo,” jelasnya.
Usai melakukan pemeriksaan itu, kata Ade, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara tersebut dan segera mengirimkannya lagi kepada kejaksaan.
“Kemudian tim penyidik akan melakukan konsolidasi dan akan mengirimkan kembali berkas perkara dengan materi-materi hasil pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum yang telah dilakukan oleh penyidik selama kurang lebih 1,5 minggu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan eks ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11/2023) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian,” kata Ade.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Firli sebanyak enam kali di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dari enam pemeriksaan ini, dua di antaranya dilakukan pada saat Firli masih berstatus sebagai saksi, yaitu pada Kamis (26/10/2023) dan Kamis (16/11/2023) lalu.
Kemudian, sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2023), Rabu (6/12/2023), dan Rabu (27/12/2023), dan Jumat (19/1/2024).
Meskipun telah diperiksa sebanyak enam kali, mantan Kabaharkam Polri ini masih bebas atau belum juga ditahan hingga saat ini.