
Peluang news, Jakarta – Tak kunjung rampung, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri akan kembali diperiksa pada Jumat (19/1/2024) pekan ini.
Diketahui, pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan keempat Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan itu terhadap Firli.
“Ya, telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat, tanggal 19 Januari,” kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).
Ia menyampaikan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk meminta sejumlah keterangan tambahan terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan ketua KPK tersebut.
Namun, ia enggan menjelaskan secara detail maksud dari keterangan tambahan itu.
Ia hanya mengatakan, penyidik telah mendapatkan beberapa petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang berkaitan dengan penyelesaian berkas perkara.
Oleh karena itu, Firli akan kembali diperiksa terlebih dahulu guna memenuhi berkas-berkas yang belum rampung itu.
“Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta kepada penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan eks ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11/2023) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian,” jelas Ade.
Dalam kasus dugaan pemerasan ini, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dan melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.