hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Fakta-fakta tentang Potongan Tapera yang Anda Harus Ketahui

Fakta tentang Potongan Tapera yang Anda Harus Ketahui
dok.ist

Peluang News, Jakarta – Fakta – fakta tentang potongan Tapera dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang disahkan Presiden Jokowi tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bersifat wajib bagi seluruh karyawan swasta, pekerja mandiri, PNS/ASN, TNI/Polri serta BUMN/BUMD. Akan ada potongan sebesar 3% terhadap gaji bulanan yang selanjutnya dikelola BP Tapera.

Tapera merupakan dana simpanan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Niat baik pemerintah adalah meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat.

Setidaknya ada 12 hal mengenai potongan Tapera yang harus diperhatian;

1. Pekerja gajinya akan dikenai potongan Tapera adalah yang berusia lebih dari 20 tahun atau kurang tetapi sudah menikah dan nilai penghasilannya di atas nilai upah minimal setempat.

2. Potogan gaji untuk Tapera berlaku efektif mulai Mei 2027. Ini merujuk pasal 68 yang menyatakan pendaftaran pekerja kepada BP Tapera selambatnya tujuh tahun sejak PP 25/2020 tentang Tapera disahkan.

3. Potongan sebesar 3% bersifat wajib untuk seluruh pekerja yang tergolong sebagai peserta Tapera. Termasuk bila pekerja bersangkutan ternyata sudah memiliki rumah atau tempat tinggalnya sendiri.

4. Komposisi potongan 3% terdiri dari: 0,5% dibayarkan oleh pihak pemberi kerja dan 2,5% sisanya diambil langsung dari gaji pekerja alias kantor/perusahaan tempatmu bekerja.

5. Untuk peserta pekerja mandiri (freelancer) iuran Tapera ditanggung sendiri sepenuhnya yang besaran iuran simpanan Tapera dipungut berdasarkan penghasilan yang dilaporkan.

6. Potongan untuk Tapera disetorkan ke rekening dana Tapera oleh pemberi kerja paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

7. Bila Anda pekerja mandiri (freelancer) maka harus menyetorkan sendiri iuran simpanan Tapera ke rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

8. Jika tanggal 10 itu bertepatan dengan hari libur, iuran simpanan Tapera dibayarkan pada besok harinya atau setelah hari libur tersebut.

9. Sama seperti iuran BPJS Kesehatan, status kepesertaan akan dinonaktifkan jika peserta tidak membayar iuran simpanan Tapera. Status kepersertaan kembali aktif setelah tunggakan dilunasi.

10. Status kepesertaan Tapera berakhir bila peserta:
• Memasuki masa pensiun bagi pekerja
• Mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pekerja mandiri
• Peserta meninggal dunia
• Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

11. Bila kepesertaan berakhir, peserta berhak menerima pengembalian simpanan Tapera dan hasil pemupukannya (bunganya), paling lama tiga bulan sejak kepesertaannya dinyatakan berakhir.

12. Peserta memperoleh pengembalian simpanan dan bungnya berdasar jumlah unit penyertaan dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.

Sebagai informasi yang dimaksud dengan pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Lalu, pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan. (Aji)

pasang iklan di sini