
PeluangNews, Jakarta-Program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih dinilai masih dijalankan sebagai pemenuhan syarat administratif dan kepatuhan fiskal, belum sepenuhnya berfungsi sebagai lembaga ekonomi desa yang kuat. Temuan ini terungkap dalam survei Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia terhadap 146 pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tersebar di 19 provinsi.
Survei mencatat sekitar 52 persen responden menyatakan koperasi didirikan setelah terbitnya Surat Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025 yang mensyaratkan akta pendirian koperasi sebagai prasyarat pencairan Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2025. Meski sebagian besar responden menyebut proses pendirian hingga terbitnya akta badan hukum memakan waktu lebih dari satu bulan, terdapat 6,5 persen koperasi yang dibentuk dalam waktu kurang dari satu minggu.
“Dalam surat Menteri Keuangan tersebut, pencairan Dana Desa tahap II mensyaratkan adanya akta pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Akibatnya, di sejumlah daerah pembentukan koperasi dilakukan secara tergesa-gesa, bahkan hanya dalam hitungan hari, demi memastikan aliran fiskal tetap berjalan,” ujar Human Rights Manager DFW Indonesia, Luthfian Haekal, dilansir dari laman dfw.or.id, (7/1/2025).
Dari sisi tata kelola internal, survei menunjukkan 42,3 persen responden menyatakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya berfungsi sebagai kelengkapan administrasi, bukan sebagai rujukan operasional. Bahkan, 30,9 persen responden mengaku koperasi tempat mereka terlibat tidak memiliki AD/ART sama sekali.
“Kondisi ini menciptakan institutional isomorphism, di mana lembaga secara formal menyerupai koperasi, tetapi tidak menjalankan fungsi koperasi secara nyata,” kata Haekal.
Permasalahan juga terlihat dalam perencanaan usaha. Meski 92 persen responden mengaku telah memiliki rencana usaha, sekitar 56 persen belum memiliki mitra pemasaran. Menurut Haekal, kondisi ini menunjukkan adanya planning fallacy di tingkat institusional.
“Rencana usaha disusun untuk memenuhi desain program, tetapi tidak ditopang kesiapan pasar dan jejaring ekonomi yang ada di desa. Ini berisiko membuat koperasi berjalan tanpa basis usaha yang solid,” ujarnya.
Dari sisi sumber daya manusia, survei mencatat sebanyak 66 persen responden belum pernah mendapatkan pelatihan dari pemerintah. Di antara pengurus yang pernah mengikuti pelatihan, sekitar 62,8 persen belum menerima pelatihan teknis manajemen koperasi dan keuangan.
Field Facilitator DFW Indonesia, Sitti Monira Fyenci Laya, mengatakan kondisi tersebut juga terlihat dari latar belakang penyuluh koperasi di lapangan. “Dari hasil profiling kami, rata-rata penyuluh berlatar belakang pendidikan SMA dan memiliki pekerjaan yang beragam, mulai dari petugas kelurahan hingga pedagang,” ujarnya.
Kesenjangan kapasitas tersebut juga tercermin dalam sebaran Kampung Nelayan Merah Putih dan penyuluhnya. Hingga 2025, tercatat 65 Kampung Nelayan Merah Putih di 25 provinsi dengan total 273 penyuluh, namun pendampingan masih terkonsentrasi di wilayah berinfrastruktur mapan, terutama Pulau Jawa.
“Pola pendirian dan pendampingan masih bertumpu pada wilayah yang sudah siap kelola, bukan pada daerah yang paling membutuhkan intervensi,” kata Haekal.
Meski kebijakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki legitimasi formal dan dukungan negara, DFW Indonesia menilai fondasi kelembagaannya masih lemah dan cenderung administratif. Peluang pengembangan ekonomi desa, termasuk wilayah pesisir, dinilai berhadapan langsung dengan keterbatasan jejaring pasar dan ketimpangan kapasitas pengurus.
“Ke depan, koperasi tidak boleh hanya berfungsi sebagai instrumen kepatuhan kebijakan. Pendampingan harus berkelanjutan, tidak berhenti pada pelatihan jangka pendek, tetapi disertai peningkatan literasi dan perencanaan kelembagaan yang lebih matang,” pungkas Haekal.








