hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

DPRD Banjarmasin Jadikan Bekasi Rujukan Susun Aturan Perlindungan UMKM

DPRD Banjarmasin Jadikan Bekasi Rujukan Susun Aturan Perlindungan UMKM
DPRD Banjarmasin Jadikan Bekasi Rujukan Susun Aturan Perlindungan UMKM/dok.humas

PeluangNews, Banjarmasin – DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tengah mempelajari kebijakan Kota Bekasi sebagai referensi dalam menyusun regulasi tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan pedagang kecil serta pelaku UMKM.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Mustakim, menyampaikan bahwa Kota Bekasi dipilih sebagai daerah rujukan karena dinilai berhasil menerapkan regulasi perlindungan UMKM secara sistematis dan berkelanjutan.

“Bekasi merupakan salah satu kota yang penerapan regulasinya sudah berjalan sangat baik. Ini menjadi referensi penting bagi kami dalam proses penyusunan kebijakan di Kota Banjarmasin,” ujar Mustakim di Banjarmasin, Kamis (8/1).

Sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Mustakim mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh banyak masukan strategis saat melakukan studi banding ke Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bekasi.

Selain itu, Pansus DPRD Banjarmasin juga melakukan konsultasi dengan Kementerian UMKM RI guna memperoleh pembaruan terkait perkembangan undang-undang serta kebijakan nasional terbaru di sektor usaha mikro dan kecil.

Menurut Mustakim, kondisi perlindungan terhadap pedagang kecil dan UMKM di Kota Banjarmasin saat ini masih belum terintegrasi secara optimal dan cenderung berjalan sendiri-sendiri.

Padahal, Banjarmasin memiliki peran historis dan strategis sebagai kota pelabuhan dan pusat perdagangan, serta akan memasuki usia 500 tahun dalam waktu dekat.

“Kota Banjarmasin adalah kota tua, kota bandar, dan pusat perdagangan. Pelaku usaha industri dan UMKM di sini sangat banyak, bahkan termasuk yang terbesar di Kalimantan,” jelasnya.

Ia juga menyinggung sejumlah kasus yang menimpa pedagang kecil dan pelaku UMKM di beberapa daerah lain di Kalimantan Selatan. Menurutnya, hal tersebut menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terjadi di Banjarmasin.

“Kami ingin menyiapkan payung sebelum hujan. Regulasi dan perlindungan harus disiapkan sejak awal agar para pelaku usaha bisa berusaha dengan lebih aman dan nyaman,” tegasnya.

Terkait bentuk perlindungan yang akan diatur dalam Raperda, Mustakim belum membeberkan secara rinci. Namun, ia memastikan berbagai konsep perlindungan telah dihimpun dari hasil kunjungan studi banding dan diskusi dengan Kementerian UMKM serta instansi terkait.

“Detailnya akan kami bahas lebih lanjut. Yang jelas, bahan dan konsepnya sudah ada, tinggal dirumuskan agar menghasilkan kebijakan terbaik bagi pedagang kecil dan UMKM di Kota Banjarmasin,” pungkasnya. (RO)

Baca Juga: Ekspor Sabun UMKM Indonesia ke Taiwan Tumbuh 40 Persen

pasang iklan di sini
octa vaganza