hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Empat Menteri Ini Diminta Dihadirkan di Sidang Sengketa Pilpres di MK

Gedung MK Dalam Penjagaan| Foto: Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Sidang lanjutan sengketa pemilihan presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024), memunculkan empat nama yang diharapkan dapat dihadirkan ke persidangan ini.

Mereka adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkilfi Hasan, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ketua Tim Hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis meminta Sri Mulyani dan Tri Rismaharini yang dihadirkan.

“Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal, dan lain-lain. Kami juga ingin ajukan permohonan yang sama,” kata Todung pada sidang lanjutan, Kamis (28/3/2024).

Permintaan yang sama juga disampaikan kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Selain Sri Mulyani, dan Risma, tim hukum Anies-Muhaimin, juga meminta dihadirkannya Menteri Perdagangan Zulkilfi Hasan, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ke persidangan.

“Tapi karena (menkeu) sudah diajukan Pemohon 1, kami mendukung. Demikian juga dengan usulan Pemohon 1 untuk menteri sosial. Paling tidak dua kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital. Kami mohon perkenan majelis hakim mengabulkan,” kata Todung, berharap.

Namun, begitu permintaan kubu Anies dan Ganjar disanggah kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait.

Otto Hasibuan, kuasa hukum Prabowo-Gibran, meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan lebih jauh. Seharusnya dalam perkara sengketa seperti ini, beban pembuktian ada pada pemohon sebagai pihak yang mendalilkan terjadinya pengerahan sumber daya negara oleh Istana.

“Mungkin itu tidak diperlukan. Perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran para menteri untuk perkara ini,” kata Otto.

Pendapat Otto ditanggapi oleh kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail. Dia menegaskan tidak ada pihak lain yang bisa dimintai keterangan atau pertanggungjawaban mengenai penggunaan APBN dan pengerahan bansos selain menteri yang bersangkutan. Terlebih, dalam APBN termasuk anggaran bansos merupakan milik publik.

“Maka kami berharap diberi kesempatan meminta mereka dihadirkan sehingga bisa menerangkan apa yang menjadi dasar dan pertimbangan penggunaan bansos,” tandas Maqdir.

Menanggapi polemik itu, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, mahkamah harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi/ahli pemohon.

Suhartoyo mengusulkan jalan tengah yang mungkin dapat dipertimbangkan adalah para menteri dipanggil bukan sebagai saksi/ahli pemohon, tetapi atas dasar kebutuhan mahkamah.

“Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim,” tutur dia. []

pasang iklan di sini