hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

DPR Akui “Mindset” dalam RUU Koperasi Masih Koperasi Simpan Pinjam 

 

Seminar Nasional Koperaji bertajuk “Urgensi menunggu UU Koperasi Baru, Menyongsong Reposisi Bisnis Koperasi Era Disruptif”-Foto: Irvan sjafari.

JAKARTA-—Wakil Komisi VI DPR-RI Inas Nasrullah  Zubir mengungkapkan RUU Koperasi  yang kini yang menjadi salah  satu dari lima RUU yang ditargetkan disahkan pada dasarnya tidak disetujuinya. Semangat RUU ini lebih banyak pada koperasi simpan pinjam, sementara koperasi  produsen dan konsumen sedikit.

“Mereka yang menyarankan RUU koperasi ini mindsetnya masih bahwa koperasi itu  adalah simpan pinjam,”ujar Inas dalam Seminar Nasional “Urgensi  Menunggu UU Koperasi Baru, Menyongsong Reposisi Bisnis Koperasi Era Disruptif” di  Jakarta, Rabu  (16/1/2019).

Dikatakaninya, koperasi bukan hanya simpan pinjam, tetapi koperasi konsumen dan produsen. Dia memberikan contoh Koperasi Syariah Benteng  Mikro Indonesia mampu mendirikan Toko Bahan Bangunan sebagai unit usahanya.

“Bayangan saya koperasi seperti itu, seperti koperasi peternakan sapi yang menghasilkan susu. UU seharusnya memberikan ruang pada koperasi produsen dan koperasi konsumen.  Masa lahan koperasi hanya simpan pinjam?” tutur dia.

Namun lanjut dia,  RUU  Koperasi yang sedang  digodok DPR ini lebih lumayan dibandingkan UU Koperasi sebelumnya.  Arahnya sudah tidak lagi pada perkumpulan modal, tetapi kepada orang-orang yang berkumpul.

“Saya sudah ingatkan  jangan sampai koperasi menjadi tempat perkumpulan modal,” kata Inas menegaskan.

Dalam  RUU Koperasi pada Pasal 1 disebutkan, Koperasi adalah perkumpulan orang yang bersatu secara sukarela dan bersifat mandiri untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya melalui usaha bersama yang diselanggarakan secara demokratis dan profesional berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.

Inas juga menyinggung selama ini kerja sama BUMN dengan koperasi hanya  berupa pemberian bantuan.  Padahal sebetulnya BUMN bisa memberikan pekerjaan yang bisa dilakukan oleh koperasi.

Sementara itu pembicara lainnya pengamat ekonomi kerakyatan dari Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada Dr Revrisond Baswir mengingatkan sejarah dibatalkannya UU Nomor 17 Tahun 2012 oleh Makamah konstitusi karena dibukanya peluang bagi pemilik modal untuk menguasai koperasi.

Revrisond juga mengkritisi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang banyak diisi oleh orang-orang yang bukan berkecimpung di koperasi.  Hal itu karena Dekopin mendapat anggaran dari APBN. Padahal Dekopin seharusnya dibiayai  iuran badan koperasi.

“Stop alokasi anggaran  dari Kemenkop dan UKM kepada Dekopin,” kata Revrisond.

Dia juga mengusulkan bahwa RUU Koperasi seharusnya satu paket  dengan RUU Sistem Perekonomian Nasional dan RUU BUMN. Dengan demikian penjabaran Pasal 33 UUD 1945 yang diamandemen, koperasi dan BUMN bisa menjadi sinergi

Seminar  ini dibuka oleh  Deputi Bidang kelembagaan Kementerian Koperasi UKM Prof Rully Irawan, M.Si yang  mewakili  menteri Koperasi dan UKM Puspayoga.  Selain Wakil komisi VI DPR RI Inas Nasrullah dan pengamat ekonomi kerayatakn UGM  Revrisond Baswir, hadir juga sebagai  pembicara  Asisten  Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Salekan (Irvan Sjafari).

 

pasang iklan di sini