
PeluangNews, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 10,85 juta hingga 6 April 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (7/4/2026), menyebutkan total tersebut tepatnya mencapai 10.852.655 SPT.
Jika dirinci, mayoritas laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 9,46 juta, disusul wajib pajak orang pribadi nonkaryawan 1,14 juta. Sementara itu, wajib pajak badan yang melaporkan dalam rupiah tercatat 236.832, dan 171 badan melaporkan dalam dolar AS. Data ini merupakan laporan untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025.
Baca Juga: Kiat Melaporkan SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
Selain itu, DJP juga mencatat pelaporan SPT untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai disampaikan sejak 1 Agustus 2025, dengan total 2.223 badan dalam rupiah dan 32 badan dalam dolar AS.
Di sisi lain, aktivasi akun Coretax terus meningkat. Hingga 6 April 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun mencapai 17,75 juta, yang terdiri dari 16,68 juta wajib pajak orang pribadi, 979 ribu wajib pajak badan, 90 ribu instansi pemerintah, serta 227 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pemerintah juga memberikan kelonggaran waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, dari sebelumnya 31 Maret 2026. Tak hanya itu, sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran juga dihapus hingga batas waktu tersebut.
Sebagai informasi, keterlambatan pelaporan SPT biasanya dikenai denda Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Kementerian Keuangan saat ini juga tengah menyempurnakan sistem Coretax. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan perbaikan sistem akan segera dilakukan, termasuk untuk menekan praktik perjokian pelaporan SPT yang marak di media sosial. (Aji)








