JAKARTA-—Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengakui bahwa pendapatan negara drai pajak dalam negeri pada kuartal pertama 2019 mengalami perlambatan. Pertumbuhan pendapatan pajak dalam negeri hanya 1,8 persen secara tahunan menjadi Rp249 Triliun. Salah satu penyebabnya perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak non migas.
Demikian diungkapkan Dirjen Pajak dalam pemaparan realisasi APBN 2019 di Jakarta pada Senin (23/4). Dalam pemaparannya disebutkan dalam periode yang sama pada tahun lalu, pertumbuhan pajak dalam negeri mencapai 9,9 persen secara year on year (yoy).
Pada tahun ini, pertumbuhannya hanya mencapai 0,6 persen secara yoy menjadi Rp 234,5 triliun, menurun signifikan dibanding periode sama pada tahun lalu yang mencapai 16,3 persen (yoy).
Perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak non migas itu sejalan dengan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non migas (neto). Yakni, hanya tumbuh 7,5 persen secara yoy, di mana tahun lalu pertumbuhannya dapat mencapai 8,3 persen.
“Dampaknya ke PPh non migas, jadi melambat,” ucap Robert dalam konferensi pers di Jakarta.
Dia juga mengakui penerimaan PPN selama kuartal pertama adalah Rp 89,9 triliun, menurun 8,9 persen secara yoy. Sementara itu, pada periode yang sama pada tahun lalu, penerimaan PPN dapat menyentuh angka 15 persen.
Pencapaian yang minus tersebut dikarenakan pertumbuhan pembayaran restitusi (pembayaran kembali) pajak yang cukup drastis di awal tahun. Pada periode Januari sampai Maret ini, nominal restitusi mencapai Rp 50,65 triliun atau tumbuh 47,83 persen secara tahunan.
Sementara pada periode yang sama di tahun lalu, pembayaran restitusi pajak hanya tumbuh 34,26 persen secara yoy.
Robert memproyeksi pertumbuhan restitusi pajak di bulan-bulan berikutnya akan mulai mengalami perlambatan. Khususnya memasuki Mei atau Juni mengingat pemerintah sengaja menggencarkan restitusi pada kuartal pertama. Sampai akhir tahun, Kemenkeu menargetkan pertumbuhan restitusi pajak di angka 18 sampai 20 persen, dua kali lipat dibanding pertumbuhan pada umumnya, yakni 10 persen tiap tahun.
Sepanjang tahun ini, pemerintah memproyeksikan pembayaran restitusi mencapai Rp 141,6 triliun, tumbuh sekitar 20 persen dari realisasi tahun lalu yang ada di kisaran Rp 118 triliun. Robert memastikan, target penerimaan sepanjang tahun sudah mempertimbangkan poin tersebut.
Meskipun demikian Robert mengaku tidak khawatir kebijakan restitusi dapat mengganggu target penerimaan pajak sampai akhir 2019. Tercatat, penerimaan pajak sampai akhir Maret 2019 adalah Rp 248,9 triliun atau masih 15 persen dari target Rp 1.577,5 triliun.
“Kami akan terus melayani dan mengawasi dengan sistem yang lebih baik,” pungkas dia.