hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Dinas Koperasi Diminta Dorong Pelaku Koperasi dan UKM Manfaatkan Dana Bergulir LPDB-KUMKM

SOLO-—Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) mengungkapkan, sejak Januari 2019 hingga November 2019 telah menyalurkan dana sebesar Rp1,107 triliun.

Dirut LPDB Braman Setyo berharap para pelaku koperasi dan UKM dapat memanfaatkan dana bergulir ini dengan baik.  Untuk itu  Kepala Dinas Koperasi di daerah harus mampu mendorong para pelaku Koperasi dan UKM untuk memanfaatkan dana bergulir ini.

Braman mengakui, target penyaluran dana bergulir dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada LPDB cukup besar, yakni Rp1,7 triliun.

“Saat ini kita berada dalam November, dan Desember kurang dari satu setengah bulan lagi. Target penyaluran itu, lanjutnya, harus bisa terpenuhi,” ujar Braman pada Sosialisasi Program Inklusif LPDB-KUMKM, di Solo, Jumat (22/11/19).

Lanjut dia,  sampai November tahun ini, penyaluran dana LPDB sejak berdirinya mencapai Rp 9,6 triliun,” kata Braman.

Dari jumlah itu, lanjutnya, dana Rp1,4 triliun untuk pola syariah, sisanya untuk pola konvensional. Dana bergulir pola syariah disalurkan ke 865 Koperasi Primer, 22 Koperasi Sekunder, 64 LKB dan LKBB.

Oleh karena itu, melalui forum kali ini LPDB berharap target yang sudah ditentukan untuk pola syariah tahun 2019 sebesar Rp525 miliar segera bisa dikucurkan, sisanya untuk konvensional.

LPDB bekerja sama dengan Dinas Koperasi di tingkat provinsi, kota dan kabupaten. Braman berharap koperasi-koperasi yang bergerak di syariah ini bisa mendapat pelayanan dari LPDB.

Saat ini provinsi Jawa Tengah menjadi provinsi terbesar yang memanfaatkan dana bergulir LPDB yaitu sebesar Rp2,2 triliun dan Jawa Timur sebesar Rp1,4 triliun.

“Daerah-daerah lain penyerapannya lebih kecil. Padahal dana bergulir ini bisa menjadi solusi peningkatan usaha koperasi dan UKM. Ini yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Karena itu melalui kegiatan ini semuanya harus bisa memanfaatkan sebaik mungkin,” papar Braman.

Dalam periodisasi pemerintahan baru ini, sektor produktif akan lebih digalakkan lagi. Karena itu Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta sistem pembiayaan bisa lebih murah dan mudah.

LPDB memiliki regulasi berupa Permenkop Nomor 8 Tahun 2018 yang telah diperbaharui menjadi Permenkop Nomor 6 Tahun 2019. Perubahan dari revisi ini lanjutnya, sangat memberikan kemudahan bagi kita semua.

Pada peraturan yang lama, persyaratan masih sangat banyak. Dengan adanya Permenkop yang baru ada, 13-15 persyaratan yang harus dipenuhi, tapi Pak Menteri menginginkan untuk lebih dimudahkan lagi.

Selanjutnya, Braman berharap setelah menerima dana bergulir, kita bisa mendorong UKM atau anggota koperasi bisa naik kelas. Untuk kriteria naik kelasnya kita akan mencoba menggunakan aturan-aturan yang telah kita sepakati melalui undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM.

“Di Era Teknologi 4.0 ini, Koperasi kedepannya harus menggunakan teknologi, ini juga menjadi harapan Pak Menteri bagaimana supaya koperasi-koperasi khususnya yang menerima dana bergulir dapat dikatakan sebagai koperasi modern atau modernisasi koperasi.” kata Braman.

Melalui kegiatan Sosialisasi Program Inklusif LPDB-KUMKM di Solo ini, pihaknya berharap ada proposal yang sudah siap untuk diproses dan bisa dicairkan dananya.

“Kalau kegiatan ini diikuti 100 koperasi dan UKM, saya berharap ada 20% minimal dari jumlah peserta yang proposalnya sudah siap untuk diproses lebih lanjut,” tutup Braman.

pasang iklan di sini