Jakarta (Peluang) : Adanya peraturan ini pengurus koperasi yang nakal tidak lagi bisa memakai modus pailit.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 terkait perdata khusus yang mengatur mekanisme pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan terobosan besar dalam menyelesaikan kasus koperasi-koperasi bermasalah.
Dalam SEMA itu disebutkan, permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU terhadap koperasi hanya dapat diajukan Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian, yaitu Menteri Koperasi dan UKM RI.
“Dengan adanya aturan ini, pengurus koperasi yang nakal tidak lagi bisa memakai skema dan modus pailit dan PKPU,” kata Teten pada acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM), di Jakarta, Senin (26/12/2022).
Teten mengakui, pihaknya mengalami kesulitan dalam memitigasi 8 koperasi bermasalah yang merugikan masyarakat sebesar Rp 26 triliun. “Tidak ada mekanisme penyelesaiannya, tidak seperti di perbankan,” ujarnya.
Bahkan, kata MenKopUKM, UU 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan koperasi. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pengawasan koperasi dilakukan secara internal di tubuh koperasi itu sendiri.
Oleh karena itu, KemenKopUKM bersama seluruh stakeholder terus mendorong revisi UU Perkoperasian. “Insya Allah, tahun depan RUU Perkoperasian bisa kita tuntaskan,” ucap Teten.
Ditambah dengan bakal adanya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), MenkopUKM menekankan bahwa akan ada batasan jelas dan tegas antara koperasi yang open loop dan close loop.
“Nantinya, koperasi yang melakukan kegiatan usaha jasa keuangan, pengawasannya akan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan koperasi yang close loop, pengawasan tetap dilakukan KemenkopUKM,” ungkap Teten.
Untuk itu, kata Teten, KemenkopUKM selama dua tahun ke depan akan melakukan verifikasi, mana koperasi yang masuk kategori open loop dan mana yang close loop. Mereka tidak boleh lagi bermain di wilayah abu-abu, yaitu KSP tapi berbisnis jasa keuangan.
“Ini clear dan sangat tegas, sehingga ke depan tidak akan ada lagi praktik koperasi yang merugikan masyarakat,” tandas. MenkopUKM.