
Peluang News, Jakarta – Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Heru Pudyo Nugroho menyampaikan, program iuran Tapera ternyata belum tentu akan dimulai dalam waktu dekat atau pada 2027 mendatang.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 68 tertulis bahwa pemberi Kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i harus mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut.
Namun, menurutnya, masih banyak pr atau pekerjaan rumah yang harus dilakukan, apalagi BP Tapera merupakan lembaga baru di Indonesia.
Adapun salah satu pekerjaan rumah ini termasuk dengan membangun kepercayaan masyarakat terhadap BP Tapera sebagai pengelola dana tabungan perumahan.
“Jadi, memang selambat-lambatnya tujuh tahun, tetapi ini tidak saklek begitu masih banyak pekerjaan rumah dari komite yang masih harus diupayakan utamanya untuk peningkatan kualitas tata kelola organisasi, maupun pengelolaan dana dan model bisnis yang firm dan memberikan keadilan,” ujar Heru dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Selain itu, kata Heru, para komite Tapera juga masih akan melihat seluruh kesiapan BP Tapera untuk mengelola dana tabungan perumahan.
Jika belum dinyatakan siap hingga 2027, maka iuran Tapera tersebut pasti belum akan diberlakukan.
“Tergantung kesiapan BP Tapera kalau kami dinyatakan komite sudah siap collection, baru pasti akan diproses nanti,” ucap Heru.
“Jadi PR nya ya untuk membenahi tata kelola dalam rangka BP Tapera harus dapat membangun trust ke masyakat, itu harus dibangun dulu. Jadi saya tidak bisa bilang kalau 2027 itu pasti langsung dilaksanakan, tidak juga,” tambahnya.
Senada dengan Heru, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna mengungkapkan, pemerintah tidak akan terburu-buru atau tergesa-gesa untuk menerapkan pungutan iuran Tapera.
Apalagi, ia menyatakan, penerapan Program Tapera ini berbeda-beda atau sesuai dengan segmen pekerjaan masyarakat, yaitu ASN dan TNI/Polri, pekerja mandiri dan karyawan swasta.
“Ya, tidak terburu-buru, seperti yang tadi disampaikan. Kita tidak akan terburu-buru karena harus dengan kehati-hatian yang di kedepankan,” pungkasnya.