BANDAR LAMPUNG—Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan realisasi akad kredit usaha rakyat (KUR) sektor peternakan hampir merampungkan target 2021, dengan capaian Rp14,77 triliun atau 98,08 persen dari target sebesar Rp15,05 triliun.
Plt Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Ditjen PKH, Makmun menyampaikan KUR di sektor peternakan sudah disalurkan kepada 436.146 debitur dan digunakan untuk usaha produktif pembibitan dan budidaya sapi, ternak perah, kambing/domba dan unggas.
“Terkait usaha peternakan terdapat realisasi kombinasi pertanian/perkebunan dengan peternakan (mix-farming) sebesar Rp5,26 triliun untuk 204.682 debitur. Sehingga, total kontribusi KUR untuk usaha peternakan adalah sebesar Rp20,03 triliun,” ucap Makmun dalam Jumpa Pers, Rabu (8/12/21).
Keberhasilan ini menandakan upaya pemerintah berhasil mengimplementasikan sejumlah program kebijakan KUR dan pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di masa pandemi covid-19 ini. Salah satunya adalah penambahan subisidi bunga KUR.
“Pada 2020 bunga KUR sebesar 6 persen, sedangkan tahun ini turun menjadi hanya 3 persen,” ujar Makmun di hadapan para pejabat UPT dan OPD yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan seluruh Indonesia.
Lanjut dia, Kementan melakukan beberapa inovasi lain, misalnya meningkatkan KUR tanpa agunan tambahan dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta. Lalu, pemberian fasilitas KUR khusus untuk kelompok komoditas pertanian dan komoditas produktif lainnya dengan perusahaan mitra sebagai bapak angkat offtaker.
Pemerintah juga melakukan relaksasi ketentuan kredit usaha rakyat berupa penundaan pembayaran pokok, perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit KUR.