hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Buruh KSPI Menolak PP Pengupahan yang Baru Ditanda Tangani Prabowo

Aktivis buruh Said Iqbal/Dok. Peluang News-Hawa

PeluangNews, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan, pihaknya menolak peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan yang baru sejak dalam bentuk rancangan PP (RPP).

“KSPI menolak peraturan pemerintah tentang pengupahan yang terbaru, dan menolak nilai kenaikan upah minimum 2026 yang berasal dari peraturan pemerintah yang dimaksud,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, di Jakarta, dikutip Rabu (17/12/2025).

Menurut dia, kelompok buruh tidak banyak dilibatkan dalam penyusunan RPP Pengupahan yang kemudian ditandatangani Prabowo.

Menurut Said, perwakilan KSPI di Dewan Pengupahan Nasional menyebut rapat pembahasan RPP Pengupahan hanya digelar sekali, yakni pada 3 November dan berlangsung selama dua jam.

“Jadi bagaimana mungkin sebuah peraturan yang mengatur tentang upah minimum berlaku mungkin 10 tahun, 15 tahun. 10 tahun ke depan hanya dibahas satu hari. Itu pun dua jam, enggak masuk akal,” kata dia.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah telah memutuskan besaran kenaikan upah buruh. Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP tentang pengupahan yang memuat rumus kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Yassierli mengatakan, Prabowo mempertimbangkan aspirasi banyak pihak, terutama serikat buruh, sebelum akhirnya memutuskan rumus besaran kenaikan upah.

“Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” kata Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa (16/12/2025) malam.

Dia menjelaskan alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Dengan rumus itu, lanjut Menaker, maka besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah akan berbeda-beda. Perhitungan kenaikan upah minimum, kata dia, menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah.

Hasilnya lalu diserahkan kepada gubernur sebagai rekomendasi untuk kemudian ditetapkan dan diumumkan ke publik.

“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” ujarnya.

Dalam PP itu disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan besaran UMP dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Gubernur juga wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan bisa menetapkan UMSK.

“Khusus untuk 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025,” ucap Yassierli, menutup []

pasang iklan di sini