hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Bongkar Kasus TPPO di Australia, Bareskrim: 50 WNI Dijadikan PSK

Bongkar Kasus TPPO di Australia, Bareskrim: 50 WNI Dijadikan PSK/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hari ini, Selasa (23/7/2024).

Kali ini, Bareskrim mengungkap kasus TPPO dengan modus membawa Warga Negara Indonesia (WNI) dan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Sydney, Australia.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani menjelaskan, pengungkapan ini diawali dengan adanya informasi dari Australian Federal Police (AFP) pada 6 September 2023 lalu.

“Kemudian, kami pun langsung mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan hingga penyidikan dimulai dari pendalaman keterangan dari para korban,” jelas Djuhandani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil dari penyelidikan tersebut, Bareskrim pun telah menangkap seorang tersangka berinisial FLA (36) yang berasal dari Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar).

Dalam kasus ini, FLA berperan sebagai perekrut korban, menyiapkan visa, dan tiket keberangkatan untuk para korban ke Sydney, Australia.

Kemudian, tersangka pun menyerahkan korban kepada tersangka lainnya yakni SS alias Batman yang berada di Sydney.

Djuhandhani mengatakan, peran SS alias Batman ini sendiri merupakan koordinator dari beberapa tempat prostitusi yang ada di Sydney.

“Lalu tersangka SS alias Batman itu menjemput, menampung, dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney serta memperoleh keuntungan dari para korban,” ungkapnya.

Djuhandhani menyampaikan, tersangka SS alias Batman ini pun sudah ditangkap oleh AFP pada 10 Juli 2024 lalu dan saat ini tengah menjalani proses penahanan.

Ia memaparkan, berdasarkan hasil penggeledahan di rumah tersangka FLA, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yang di antaranya yaitu satu paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga handphone, satu laptop, satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI.

Selain itu, penyidik juga berhasil menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirim korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan sejumlah file mengenai draft perjanjian kerja sebagai PSK yang berisi biaya sewa tempat tinggal, gaji bulan pertama ditahan, aturan jam kerja, dan surat perjanjian utang piutang sebesar Rp50 juta.

“Kontrak kerja ini dibuat sebagai jaminan apabila para korban tidak bekerja dalam kurun waktu 3 bulan maka harus membayar utang tersebut,” terang Jendral Polisi bintang satu tersebut.

“Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan aktivitas ini sejak tahun 2019 yang di mana WNI yang diberangkatkan untuk menjadi PSK di Australia tersebut telah sebanyak 50 orang. Dalam kasus ini, tersangka setidaknya telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 juta,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, FLA dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Oramg (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Untuk selanjutnya, Djuhandhani memastikan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan AFP, Divhubinter Polri, dan Kemlu untuk menelusuri para tersangka lainnya dan membantu mengidentifikasi para korban.

pasang iklan di sini