hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

BNN Ungkap 37 Sindikat Narkoba dan 21 Kasus TPPU Sepanjang 2023

BNN Ungkap 37 Sindikat Narkoba dan 21 Kasus TPPU Sepanjang 2023
BNN ungkap 37 sindikat narkoba dan 21 kasus TPPU sepanjang 2023/Dok. Peluangnews-Hawa

Peluang news, Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia atau BNN RI menyampaikan, pihaknya telah melakukan pengungkapan terhadap 37 sindikat narkoba dan 21 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sepanjang 2023.

Selain itu, Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan sebanyak 1.284 tersangka dari 910 kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika sepanjang tahun ini.

“Sepanjang tahun 2023, BNN RI telah berhasil mengungkap 37 jaringan sindikat narkotika, yang terdiri dari 15 jaringan sindikat narkotika nasional dan 22 jaringan sindikat narkotika internasional,” ujar Marthinus dalam konferensi pers di Gedung BNN RI, Jakarta Timur, Kamis (28/12/2023).

Menurutnya, capain ini didapat melalui strategi hard power approach yang dilakukan oleh pihaknya bersama dengan sejumlah stakeholders atau pihak-pihak terkait lainnya.

“Hal ini dilakukan melalui tindakan-tindakan tegas dan terukur dari BNN RI, Polri, TNI, Bea dan Cukai, serta stakeholders terkait lainnya,” kata Marthinus.

Ia memaparkan, dari seluruh pengungkapan kasus tersebut, BNN telah berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika, yang tiga terbesar di antaranya terdiri dari 1,3 ton sabu, 61.200 sabu butir (pil yaba), 1,4 ton ganja kering, 369.755 butir ekstasi, dan ekstasi berbentuk serbuk seberat 145,4 kg.

Tak hanya itu, BNN juga berhasil memusnahkan sekitar 27,7 hektare ladang ganja dengan berat tanaman ganja basah mencapai 80 ton dari seluruh pengungkapan kasus tersebut.

Lebih lanjut, Marthinus menuturkan, dari banyaknya pengungkapan kasus tersebut, terdapat satu kasus yang menggunakan modus baru yang berhasil diamankan oleh BNN RI dan Bea Cukai dengan jumlah penyelundupan sebesad 1.114 gram heroin oleh jaringan Karachi-Indonesia.

“Penyelundupan ini menggunakan modus dengan memasukkan serbuk heroin dalam serat benang pada karpet. Modus ini sulit terdeteksi oleh mesin x-ray maupun anjing pelacak, karena serbuk heroin tersebut menyatu dengan serat benang,” tuturnya.

Namun, pada akhirnya modus tersebut berhasil diungkap BNN dengan bantuan dari Bea Cukai dan pihak-pihak terkait lainnya.

Marthinus menambahkan, pihaknya juga kerap melakukan penelusuran terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai upaya untuk memiskinkan para bandar agar tidak dapat kembali melakukan bisnis gelap narkotika.

“Sepanjang tahun 2023, BNN RI telah berhasil mengungkap 21 kasus TPPU yang melibatkan 22 tersangka dengan menyita barang bukti berupa aset senilai Rp162.244.526.644, 86,” tandasnya.

pasang iklan di sini