hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Beli Rumah Subsidi Tak Boleh Ditempati

SAYA membeli rumah subsidi Green Kedaton di Bantengan, Wungu, Kabupaten Madiun pada Juli 2021 melalui marketing bernama Angga Eka dan developer PT Bumi Nusa Sentosa.

Ternyata saya ditipu. Sejak awal surat perjanjian jual beli dan kuintansi pembayaran dipalsukan marketing tersebut. Bahkan pembayaran angsuran rumah secara tunai tempo juga diarahkan ke rekening marketing tersebut. Dari total pembayaran sebesar Rp 140.623.000 hanya Rp 8 juta yang masuk ke PT Bumi Nusa Sentosa sebagai uang muka.

Saya baru mengetahui penipuan itu dari PT Bumi Nusa Sentosa setelah pembayaran hampir lunas. Saya membeli rumah subsidi seharga Rp 150.500.000. Ketika membuat kuintansi disaksikan karyawan-karyawan lainnya dan bendahara kantor.

Yang menjadi kekecewaan saya, semuanya hanya diam tidak mencegah Angga atas perbuatannya yang salah. Kedua, tidak ada pemberitahuan terkait pembayaran. Saya orang awam, bayar melalui marketing saya kira sudah cukup. Anehnya developer bahkan lepas tangan. Saya diminta membayar ulang. Pada bulan September 2021, saya menambah pembayaran Rp 23 juta. Namun saya tetap tidak diperkenankan menempati rumah tersebut sampai persoalan selesai.


Nurul
julenurul@gmail.com

pasang iklan di sini