hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh

BEI Perketat Syarat IPO, Emiten Wajib Laba dan Proyeksi 5 Tahun

bei
Bursa Efek Indonesia/dok.ist

PeluangNews, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperketat persyaratan pencatatan saham atau Initial Public Offering (IPO) melalui revisi tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A.

Aturan yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini diterbitkan 7 Oktober 2026 dan mulai berlaku hari ini, Jumat (9/10/2026).

Pejabat Harian Sekretaris Perusahaan BEI Aulia Noviana Utami Putri mengatakan, perubahan ini bagian dari reformasi pasar modal.

“Perubahan ini telah memperoleh persetujuan dari OJK, dan diterbitkan pada 7 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada 9 Oktober 2026,” ujarnya, Kamis (8/10/2026).

Menurut Aulia, ada lima poin penting baru;

1. Wajib Saldo Laba: Perusahaan yang ingin tercatat di Papan Utama wajib memiliki saldo laba positif.

2. Proyeksi Keuangan: Calon emiten wajib serahkan proyeksi keuangan 5 tahun ke depan, plus laporan riset ekuitas.

3. Hapus Harga Minimum IPO: BEI menghapus batas minimum harga penawaran umum. Dulu minimal Rp100, sekarang bebas tentukan harga.

4. Free Float Baru: Penghitungan free float memungkinkan pengajuan pemegang saham di atas 5% untuk dikategorikan sebagai publik jika memenuhi kriteria transparansi. Target free float minimal naik menjadi 15%.

5. Seleksi Lebih Ketat: Tingkat penolakan calon emiten naik jadi 60% dari sebelumnya 20-30%, tambah Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi.

Kebijakan ini muncul di tengah turunnya jumlah IPO. Jika 2023 ada 79 IPO, 2024 turun 41, 2025 hanya 26.

Sepanjang 2026 hingga awal Oktober baru 7 perusahaan IPO: Rans Entertainment Indonesia, Prodia Diagnostic Line, Esa Medika Mandiri, Bach Multi Global, Nitrasanata Dharma, Niramas Utama, dan BSA Logistics Indonesia. Jauh dari target awal BEI 50 emiten baru tahun ini.

“Penguatan persyaratan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan tercatat memiliki kondisi fundamental dan kesiapan operasional yang memadai agar dapat mendukung terbentuknya ekosistem pasar modal yang lebih berkualitas dan berkelanjutan,” kata Aulia.

BEI akan beri masa transisi. Emiten dengan kapitalisasi di atas Rp5 triliun dan free float di bawah 12,5% wajib penuhi 12,5% paling lambat 31 Maret 2027 dan 15% paling lambat 31 Maret 2028. Di bawah Rp5 triliun paling lambat 31 Maret 2029. []

pasang iklan di sini
lpdb.go.id