hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Begini Cara OJK Kembangkan Pasar Modal Jadi Sumber Pendanaan

Begini Cara OJK Kembangkan Pasar Modal Jadi Sumber Pendanaan/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus mengembangkan dan mendorong masyarakat agar dapat memanfaatkan Pasar Modal menjadi alternatif sumber pendanaan perusahaan.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Aditya Jayaantara mengatakan, dorongan ini juga diberikan bagi para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) guna terus mengembangkan usahanya.

Aditya mengungkapkan, OJK sendiri saat ini telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong perusahaan termasuk UMKM melakukan penawaran umum di Pasar Modal.
“Bahkan, sejumlah ketentuan juga telah dikeluarkan OJK seperti POJK No.53/2017 untuk mendorong perusahaan dengan aset kecil kurang dari Rp50 miliar dapat melakukan penawaran umum dengan nilai sampai Rp250 miliar,” ungkap Aditya dalam keterangan resminya, Minggu (29/9/2024).
“Selain itu, OJK juga menerbitkan POJK No.20/2020 untuk mengakomodir kebutuhan UKM yang memiliki aset tidak lebih dari Rp10 miliar, berbentuk badan hukum seperti PT, CV, Firma dan Koperasi,” tambahnya.

Dia menjelaskan, hal ini bertujuan agar dapat memanfaatkan securities crowd funding (SCF) sebagai satu sumber pendanaan di Pasar Modal dengan maksimal pendanaan sebesar Rp10 miliar.
“Oleh karena itu, melalui kegiatan sosialisasi ini saya mendorong pemilik usaha untuk tidak ragu memanfaatkan Pasar Modal untuk menghimpun dana dalam rangka pengembangan usaha dan meningkatkan kapasitas perusahaan ke depan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aditya memaparkan, total penghimpunan dana oleh UKM melalui SCF hingga 20 September sendiri terus mengalami peningkatan.

Bahkan, hingga saat ini telah terdapat 17 penyelenggara SCF telah memperoleh izin OJK dan sebanyak 623 UKM memanfaatkan SCF dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,21 triliun.