Jakarta (Peluang) : Bunga ini berlaku untuk pinjaman konsumtif dan jangka pendek.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan batas maksimal bunga pinjaman online atau fintech lending sebesar 0,4 persen per hari.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, batas tingkat bunga pinjaman online selama ini ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen perhari.
“Bunga maksimum 0,4 persen per hari diterapkan pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor pendek, misal 30 hari. Sementara jangka panjang bunga sekitar 12-24 persen per tahun,” ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (29/9/2022).
Ogi menjelaskan, penetapan bunga maksimum 0,4 per hari oleh AFPI telah melalui berbagai pertimbangan. Hal ini juga sesuai dengan riset OJK pada 2021, bunga ideal pinjaman online maksimum sebesar 0,3 sampai 0,46 persen per hari sudah termasuk biaya.
Dengan demikian, OJK tidak ada pinjaman konsumtif dengan tenor panjang, misal satu tahun, yang dikenakan bunga 0,4 per hari atau menjadi 146 persen per tahun. Sementara pinjaman produktif, umumnya dikenakan bunga sekitar 12 sampai 24 persen per tahun tergantung tingkat risikonya.
Untuk mendukung penetapan bunga pinjaman online yang bersifat indikatif, ke depan kata Ogi, OJK tengah melakukan kajian komprehensif dan pembahasan dengan asosiasi.
Ia berharap kajian dan pembahasan dimaksud akan menghasilkan ketentuan yang menyeimbangkan kepentingan lender maupun borrower. Sehingga dapat menjaga industri fintech lending yang sehat, kuat dan berkelanjutan.
“Karena perusahaan yang memberi pembiayaan tanpa tatap muka itu risikonya cukup tinggi, jadi perlu pembahasan komprehensif,” pungkasnya