hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Atasi Persoalan Laporan Keuangan Koperasi, KemenKopUKM Terbitkan Permenkop 2/2024

Atasi Persoalan Laporan Keuangan Koperasi, KemenKopUKM Terbitkan Permenkop 2/2024/Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) Nomor 2/2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi.

Penerbitan Permenkop ini bertujuan sebagai langkah baru bagi koperasi dalam menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi.

Mengenai hal ini, KemenKopUKM telah mengembangkan platform Online Data System (ODS) Koperasi yang di dalamnya terdapat fitur laporan keuangan agar memudahkan pengurus koperasi dalam melaporkan kinerja keuangannya.

Kepala Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi (KTI) KemenKopUKM, Budi Mustopo menyampaikan, banyak koperasi aktif yang belum mampu menyusun laporan keuangan yang sesuai standar akuntansi.

Hal ini ia sampaikan saat membuka Workshop Sinkronisasi Pengayaan Data Koperasi di Yogyakarta, Rabu (6/3/2024).

Atasi Persoalan Laporan Keuangan Koperasi, KemenKopUKM Terbitkan Permenkop 2/2024/Dok. Ist

Menurutnya, persoalan ini menjadikan para pengurus koperasi mengalami kesulitan dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota koperasi saat dilakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Jadi, dengan terbitnya Permenkop Nomor 2 tahun 2024 ini, kami berharap agar koperasi dapat menyusun laporan keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, melalui Biro KTI, pihaknya tengah melakukan pengembangan dan pemutakhiran ODS untuk melengkapi beberapa fitur.

“Pemutakhiran ini dibutuhkan agar akses koperasi terhadap ODS bisa semakin mudah dan lancar khususnya terkait dengan mekanisme pelaporan keuangan secara online,” jelas Budi.

“Kami berharap permasalahan yang selama ini muncul pada koperasi dapat terselesaikan, sehingga tingkat kepatuhan dalam pelaporan semakin baik agar koperasi semakin berkualitas dan berdampak pada perekonomian nasional,” imbuhnya.

Sementara yang berkaitan dengan data koperasi aktif dan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) yang tercatat oleh ODS di seluruh Indonesia saat ini kerap tidak sesuai.

Hal ini terjadi karena dalam pengesahan hingga perubahan Anggaran Dasar Koperasi kerap tidak dilakukan pelaporan kepada dinas atau instansi terkait.

Oleh sebab itu, ia berharap agar para pengurus koperasi dapat tertib administrasi dengan aktif memberikan laporan kepada dinas terkait ketika terjadi perubahan substansial pada tubuh koperasi.

“Kesalahan kecil yang bisa menjadi kesalahan besar, sehingga harus menjadi koreksi kita bersama untuk memperbaikinya agar di kemudian hari tidak terjadi lagi,” ucap Budi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Tata Kelola Koperasi KemenKopUKM, Khaerul Bariyah menambahkan bahwa dalam Permenkop Nomor 2/2024, juga diatur tentang standardisasi dan kebijakan akuntansi yang harus digunakan oleh koperasi hingga batasan waktu pelaporan keuangan tahunan/periodik.

“Dengan adanyan Permenkop Nomor 2/2024, saya berharap agar pengurus koperasi mulai tertib administrasi dengan secara rutin memberikan laporan keuangannya dengan sistem yang disediakan agar terhindar dari sanksi,” pungkasnya.

pasang iklan di sini