hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Alasan LPSK Menolak Permohonan Perlindungan SYL

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)/Dok. Peluangnews-Hawa

Peluangnews, Jakarta– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.

Penolakan ini berdasarkan hasil dari Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada Senin (27/11/20223).

“LPSK memutuskan menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan HT (Muhammad Hatta) dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).

Sementara itu, Edwin menjelaskan, LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh tiga saksi lainnya, yakni Panji, Hartoyo, dan seorang pegawai Kementan berinisial U.

Pemberian perlindungan ini diambil melalui berbagai pertimbangan, termasuk kesaksian yang dinilai penting untuk mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut hingga tuntas.

Selain itu, LPSK juga tengah melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk terus mendalami informasi dari sumber-sumber terpercaya dalam kasus ini.

“Memutuskan menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P (Panji) dan H (Hartoyo) berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural,” jelas Edwin.

“Dan pada saudara U berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis,” sambungnya.

Keputusan ini diberikan usai LPSK melakukan penelaahan dan investigasi lebih lanjut dan mendapatkan informasi terkait adanya yang ancaman, intimidasi, dan teror yang dialami oleh ketiga saksi.

Sebagai informasi, SYL, Hatta, Panji, Hartoyo, dan U sebelumnya telah resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sejak Jumat (6/10/2023) lalu.

Hasilnya, permohonan SYL dan Hatta ditolak, sementara permohonan terhadap ketiga saksi lainnya diterima oleh LPSK.

Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya bersama dengan sejumlah pihak terkait masih terus mendalami kasus dugaan korupsi yang turut melibatkan Ketua KPK, Firli Bahuri tersebut.

pasang iklan di sini