hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Alasan Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan Hingga Saat Ini

Alasan Tak Kunjung Ditahannya Firli Bahuri
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan alasan dari tak kunjung ditahannya Firli Bahuri/Dok. Peluangnews-Hawa

Peluang News, Jakarta – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih terus berjalan meski Firli tak kunjung ditahan hingga saat ini.

Apalagi, mantan Kabaharkam Polri ini kembali mangkir dalam panggilan penyidik di Bareskrim, pada Senin (26/2/2024).

Menanggapi hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, alasan tak kunjung ditahannya Firli dikarenakan penyidik masih melakukan proses pemeriksaan dan penyidikan hingga saat ini.

“Jadi, proses pemeriksaan secara simultan itu masih berkelanjutan dan tentunya penyidik akan terus melakukan langkah-langkah pemenuhan P-19 tersebut dan juga akan selalu berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2024).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim telah melayangkan surat panggilan terhadap Firli pada Kamis (22/2/2024) lalu.

Ia mengatakan, pemanggilan ini sebenarnya telah dilakukan pada Selasa (6/2/2024) lalu.

Namun, Firli tidak menghadiri pemanggilan tersebut dan penyidik akhirnya melakukan pemanggilan lagi.

Ade menjelaskan, panggilan ini bertujuan untuk meminta keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara sebelum kembali diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Akan tetapi, mantan Ketua KPK ini ternyata kembali mangkir dalam pemanggilan penyidik ini.

Sebagai informasi, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Firli sebanyak enam kali di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dari enam pemeriksaan ini, dua di antaranya dilakukan pada saat Firli masih berstatus sebagai saksi, yaitu pada Kamis (26/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Kemudian, diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2023), Rabu (6/12/2023), dan Rabu (27/12/2023), dan Jumat (19/1/2024) lalu.

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dan melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

pasang iklan di sini