Jakarta (Peluang) : Koperasi adalah perwujudan perekonomian Indonesia.
Massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) melakukan aksi di depan gedung Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) di Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Peraturan itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang sedang dibahas pemerintah dan DPR RI.
Ketua Forkopi, Andy Arslan Djunaid mengatakan, koperasi adalah perekonomian Indonesia. Maka itu menurutnya, keberadaan koperasi di negeri ini harus sejajar dengan perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Sejatinya, negara ini berlaku adil supaya koperasi itu kuat. Jangan batasi kami dengan aturan-aturan yang justru mengkerdilkan koperasi. Karena koperasi ini milik rakyat, utamanya lapisan bawah,” tegas Andy.
Lebih lanjut, Andy menyatakan bahwa adanya massa aksi di depan gedung KemenKopUKM merupakan bukti bahwa koperasi bersatu dan telah sepakat menggelar ujuk rasa sebagai bentuk aspirasi menolak OJK mengawasi koperasi sebagaimana tertuang dalam RUU PPSK.
Andy berharap pemerintah mendengarkan pendapat yang disampaikan para pegiat koperasi dalam aksi ini.
“Saya berharap suara kami ini bisa didengar oleh pemerintah. Karena penolakan itu terjadi di seluruh Indonesia. Jika suara kami saat ini tidak didengar, maka kami siap aksi lebih besar lagi untuk menyuarakan aspirasi koperasi Indonesia,” tegas Andy, lagi.
Perwakilan tokoh koperasi dari Jawa Timur, Slamet Sutanto menjelaskan mengenai perwakilannya yang telah melakukan dialog bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) telah membeberkan pemahaman.
Dalam pertemuan itu, Slamet bersama tim 17 memberikan pemahaman baik dari sisi historis, sosiologis, maupun politis tentang lahirnya RUU PPSK, di mana koperasi masuk dalam wilayah tersebut.
“Setelah diberikan pemahaman pokok pikiran gagasan dari tim 17 ini, akhirnya Kementerian Koperasi bisa menerima dan mengabulkan tuntutan sebagaimana yang kita sampaikan ini,” kata Slamet.
Selain itu yang disampaikan dalam pertemuan itu adalah tentang pembahasan RUU Perkoperasian sebagai pengganti UU Nomor 25 tahun 1992.
“Salah satu dalam tuntutan kami, gerakan koperasi dilibatkan dalam pembahasan RUU Perkoperasian, dan beliau sangat respect untuk melibatkan dalam hal tersebut,” pungkas Slamet.