
PeluangNews, Jakarta – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, regulasi terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sudah melalui tahap finalisasi.
“Regulasi sudah diparaf,” kata Airlangga ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelum ini mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi, yang akan menjadi basis perhitungan Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP) dari masing-masing daerah.
Dengan basis KHL di masing-masing daerah akan membuat kenaikan upah minimum di masing-masing daerah juga berbeda, bahkan di satu provinsi pun bisa terjadi perbedaan antardaerah.
“Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” ujar Yassierli.
Dia mengemukakan rumusan penyesuaian upah itu akan diumumkan dalam waktu dekat. “Tunggu saja,” tuturnya, singkat.
Menaker mengajak semua serikat pekerja/buruh untuk berkolaborasi meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Dia mengingatkan ada 150 juta angkatan kerja di Indonesia, dan 60% di antaranya bekerja di sektor informal.
“Kita perlu berkolaborasi agar semua angkatan kerja mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak,” kata dia.
Yassierli menambahkan, pemerintah menyediakan balai-balai kerja yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan skill pekerja agar tetap bisa bersaing mengikuti perkembangan teknologi.
Pengumuman besaran UMP 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.
“Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari,” ucap Yassierli, di Jakarta, Rabu (26/11/2025). []








