hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Berita  

Airlangga: Perpres yang Mengatur Fasilitas Pengemudi Ojek Online Masih Digodok

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Dok. Ist

PeluangNews, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur permasalahan ojek online (ojol).

Belakangan, pengemudi ojol sering melakukan aksi menuntut kesejahteraan dan perlindungan terhadap mereka.

Menurut Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, perpres mengenai ojol masih dalam proses. Namun, detail soal perpres ojol tidak dibahas dalam rapat terbatas yang digelar di Istana, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

“Tadi tidak dibahas, tetapi itu sedang berproses,” kata Airlangga usai rapat.

Dia menjelaskan, perpres itu akan mengatur fasilitas terkait pengemudi ojol. Meski kini pemerintah sudah mengatur bahwa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), tetapi teknisnya akan lebih diatur dalam perpres.

“Fasilitas kemanfaatan untuk driver yang sekarang kita sudah berikan seperti fasilitas JKK, JKM. Nanti ada hal-hal lain yang teknis. Namun, perpres disebut tidak akan mengatur soal tarif maupun status mitra ojol. “Tidak,” kata Airlangga.

Sebelum ini diberitakan, Istana akan mengeluarkan perpres terkait ojek online. Aturan ini akan berkaitan dengan tarif, perlindungan, serta kesejahteraan untuk para pengemudi ojek online.

Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, aturan tersebut sedang digodok. “Sedang dikomunikasikan semua. Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol, ya,” ungkap Prasetyo, di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan semua pihak, tidak terkecuali perusahaan jasa aplikasi atau aplikator dan para pengemudi ojek online, agar aturan yang dikeluarkan lebih relevan.

Pemerintah, tambah Prasetyo, ingin mencari jalan keluar yang terbaik untuk kedua belah pihak. “Ya makanya kan dari draft itu, kemudian kami pelajari. Kami cari jalan keluar terbaik,” ucap Mensesneg. []

pasang iklan di sini