hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Aduan THR 2026 Masih Tinggi, ini Saran Menaker

Menaker Yassierli.
Menaker Yassierli.

PeluangNews, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan setiap aduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan yang masuk tidak berhenti pada proses administrasi.

Pemerintah meminta pengawas ketenagakerjaan di pusat maupun daerah bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan guna memastikan hak pekerja terpenuhi.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan para gubernur diminta segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko THR di dinas tenaga kerja daerah.

Menurutnya, kehadiran negara harus benar-benar dirasakan ketika hak pekerja terancam tidak dipenuhi.

“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Ia menegaskan, pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker dan dinas ketenagakerjaan provinsi harus bergerak cepat memeriksa laporan, melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan, serta memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya. Menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan semata, tetapi harus berujung pada penyelesaian nyata.

Langkah ini diambil karena aduan pembayaran THR 2026 masih tergolong tinggi. Oleh karena itu, penguatan pengawasan lapangan dinilai penting agar setiap laporan dapat diproses menjadi pemeriksaan, koreksi, hingga penyelesaian yang memberi kepastian bagi pekerja.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa tindak lanjut pengawasan terus berjalan.

Berdasarkan rekapitulasi per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi. Selain itu, 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sementara 173 kasus telah dinyatakan selesai.

“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” kata Ismail.

Ia juga mengingatkan perusahaan agar segera memenuhi kewajiban pembayaran THR tanpa harus menunggu teguran dari pemerintah. Menurutnya, kepatuhan membayar THR tepat waktu merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja.

“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” tegasnya.

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate