
PeluangNews, Jakarta – Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) meluncurkan portal pelindungan konsumen yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan berbagai persoalan dalam ekosistem blockchain dan aset kripto nasional.
Ketua Umum ABI, Robby Bun, menegaskan bahwa kehadiran kanal ini bukan sekadar bagian dari upaya penegakan hukum, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto di Indonesia.
“Portal ini tidak hanya menampung aduan terkait bursa kripto, tetapi juga mencakup seluruh aktivitas dalam ekosistem—mulai dari proyek, layanan berbasis blockchain, hingga potensi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,” ujarnya dalam Pembukaan Bulan Literasi Kripto 2026 di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, kanal pengaduan tersebut diharapkan menjadi jembatan antara konsumen dan pelaku industri dalam menyelesaikan berbagai persoalan secara lebih cepat dan transparan.
Robby memastikan setiap laporan yang masuk akan diteruskan langsung kepada pihak terkait agar proses penanganan lebih terarah. Ia juga menegaskan bahwa data pelapor dijamin aman dan terlindungi sesuai regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan pelindungan konsumen dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Silakan manfaatkan kanal ini tanpa rasa khawatir. Tidak akan ada intimidasi, dan seluruh data yang disampaikan dijaga kerahasiaannya,” tegasnya.
Baca Juga: Tokocrypto Sambut Positif Rencana SID untuk Konsumen Kripto, Dorong Kepercayaan dan Akses Investasi
Lebih lanjut, ia menilai industri blockchain dan kripto di Indonesia kini telah bertransformasi dari tahap eksperimental menjadi bagian penting dari sistem keuangan digital yang lebih luas. Meski demikian, sektor ini masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti rendahnya literasi masyarakat, maraknya aktivitas ilegal, serta dinamika regulasi yang terus berkembang.
Baca Juga: Bamsoet Dukung ETF Kripto OJK: Upaya Strategis untuk Regulasi dan Investasi Aman
Untuk menjawab tantangan tersebut, ABI bersama pelaku industri dan pemerintah terus memperkuat ekosistem kripto nasional melalui tiga pilar utama. Pertama, bursa sebagai infrastruktur pencatatan transaksi secara real-time. Kedua, pedagang sebagai akses utama bagi investor ritel. Ketiga, sistem clearing dan custody yang menjamin keamanan aset pengguna di Indonesia. (Aji)








