
Peluang News, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyampaikan, pihaknya berhasil menangkap puluhan tersangka kasus judi online.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, puluhan tersangka itu merupakan tersangka yang berkaitan dengan 23 kasus judi online yang tengah ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sepanjang 2020 hingga tahun ini.
“56 tersangka itu merupakan kaki tangan dari para penyedia layanan judi online. Sedangkan para bandar hingga pengelola judi online tersebut masih berada di luar negeri,” jelas Ade Safri di Jakarta, Sabtu (29/6/2024).
“Dari 23 kasus yang terungkap itu, bandarnya semua ada di luar negeri, yang kita tangkap dan tahan adalah kaki-kakinya yang ada di Indonesia sebanyak 56 orang tersangka. Bandar, server, pengelola ada di luar negeri,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter) dan Interpol guna melacak keberadaan bandar besarnya terkait pengungkapan mereka.
Hal ini dikarenakan, kata Ade, salah satu bandar judi online dari puluhan kasus itu terdeteksi berada di Taiwan.
“Dari kasus judi online di Tangerang yang kita terakhir ungkap, kita tangkap dua orang. Karena pengelola dan server nya ada di Taiwan, maka kita juga telah berkoordinasi dengan Divhubinter dan Interpol untuk melacak bos besarnya itu,” ungkapnya.
Menurut Ade, karena keberadaannya terdeteksi ada di luar negeri, maka pasti ada tata cara dan tata laksana yang harus dilakukan untuk menangkap para bandar tersebut.
“Dengan demikian, maka utamanya kami akan berkoordinasi efektif bersama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk segera melacak keberadaan dari para bandar ini,” pungkasnya.