Peluangnews, Banjarbaru – Data dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tercatat ada 67 ribu hektare (ha) lebih perkebunan kelapa sawit berada dalam kawasan hutan. Dari jumlah tersebut sebanyak 30.789 ha tanpa izin (ilegal) atau 50% nya.
Sayangnya, pemerintah/aparat penegak hukum terkesan membiarkan pelanggaran tersebut terjadi. Kemungkinan besar jumlahnya lebih luas daripada yang didata.
“Perkebunan sawit dalam kawasan hutan jelas melanggar peraturan karena Permen LHK menyatakan bahwa sawit bukan tanaman hutan. Perlu ada sanksi hukum yang tegas terhadap perusahaan maupun pemilik kebun,” tegas Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Kalsel, Dwi Putera Kurniawan, dalam keterangan persnya, yang dikutip Senin (31/7/2023).
Sebagai negara hukum yang selalu digaungkan Presiden Joko Widodo dan para menterinya, ungkap Dwi Putera, seharusnya sanksi hukum dimaksud harus objektif dan berkeadilan.
“Bagi pelanggar diberikan hukuman, bagi yang membiarkan/lalai mengawasi juga diberi hukuman dan yang mengeluarkan izin juga dihukum sesuai tingkatan pelanggarannya,” harap Dwi Putera.
Dinas Kehutanan Kalsel mencatat ada 67.004,97 hektare areal perkebunan kelapa sawit di Kalsel berada atau tumpang tindih dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut 36.215 ha diantaranya memiliki izin dan sisanya 30.789 ha tanpa izin.
Kawasan hutan yang dicaplok meliputi 3.024 ha di Kawasan Suaka Alam (KSA) dimana 2.107 ha diantaranya ilegal, 858 ha di dalam Hutan Lindung dan 298 ha di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Kemudian 41.777 ha berada dalam Hutan Produksi dimana 18.699 ha diantaranya ilegal. Serta 21.057 ha berada dalam Hutan Produksi Konversi (HPK) dan 9.242 ha diantaranya ilegal.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kalsel, Suparmi menyatakan, sejak lama telah mendorong komitmen perusahaan perkebunan agar segera menyelesaikan kendala terkait perizinan kawasan hutan ini. Ada 22 perusahaan perkebunan sawit di Kalsel yang areal konsesinya berada atau bersinggungan dengan kawasan hutan.
“Masih dalam proses penyelesaian dan usulan (pemutihan), terus kita dorong,” kata Suparmi.
Luas lahan perkebunan kelapa sawit di Kalsel pada 2022 seluas 535.198 ha. Ada 89 perusahaan perkebunan besar swasta/negara dengan luas 427.616 ha dan perkebunan rakyat seluas 107.582 ha. (Aji)
Baca Juga: Pengusaha Kebun Sawit Diberi Deadline Urus Perizinan hingga 2 November 2023