hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

10 Ide Pokok Penyempurna UU Perkoperasian

Makassar (Peluang) : Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian belum mengatur koperasi sebagai sebuah badan hukum, sehingga perlu penyempurnaan.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mengatakan, ada 10 ide pokok sebagai penyempurna Undang-Undang (UU) Perkoperasian.

Ia menyatakan bahwa usia UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah lebih dari 30 tahun, sedangkan dinamika perekonomian sudah bergerak demikian cepat. Sehingga sangat wajar bila tahun 2022 ini, UU tersebut akan disempurnakan.

“Ada beberapa identifikasi awal yang kami dapatkan sebagai dasar dan alasan UU Perkoperasian perlu disempurnakan. Ada 10 ide pokok sebagai penyempurna UU tersebut,” kata Arif pada acara Pengumpulan Aspirasi dan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (18/11/2022).

Kesepuluh ide itu, pertama jelas Arif,  yaitu UU 25 tahun 1992 belum mengatur koperasi sebagai sebuah badan hukum, termasuk belum diatur pembuatan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi oleh notaris.

“Kedua, mempertegas peran dan fungsi rapat anggota, pengurus, dan pengawas, sebagai perangkat organisasi koperasi,” kata Arif.

Ketiga, terkait tata kelola koperasi yang menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi, dan tata kelola investasi. “Ini juga perlu diatur dan dipertegas kembali,” ujar Arif.

Keempat, UU tersebut belum tegas dalam memberlakukan ekuitas atau modal sendiri. Dan kelima, kewenangan dan pemeriksaan, serta penjatuhan sanksi dari pemerintah, masih perlu diperbaiki.

Selanjutnya keenam, perlu diperkuat perlindungan anggota dalam bentuk penjaminan simpanan, baik melalui APEX atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta skema gagal bayar.

Ketujuh, menyangkut pengelolaan koperasi berdasarkan prinsip syariah yang belum diakomodasi pengaturannya dalam UU tersebut.

Adapun kedelapan, kata Arif, dalam UU Perkoperasian yang baru juga perlu diperkuat pemberian sanksi terkait pelanggaran implementasi UU oleh pengurus dan pengelola koperasi.

Kesembilan yakni fungsi anggota sebagai pemilik juga masih perlu diperbaiki dan diperkuat. Terakhir kesepuluh adalah penanganan koperasi bermasalah perlu diatur rujukannya secara tegas dan tidak berlarut-larut. 

“Setidaknya, sampai saat ini, ada 10 isu yang akan dibahas untuk memperkuat UU Perkoperasian. Saya berharap terus mendapat masukan dari para stakeholder agar semakin sempurna draf RUU yang sedang kami bahas ini,” kata Arif.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Rapsel Ali menyebutkan pihaknya sangat mendukung hadirnya UU Perkoperasian yang baru karena UU lama dinilai sudah tidak mampu lagi menjadi solusi bagi beragam persoalan faktual yang sedang terjadi di Indonesia.

“Sehingga, diperlukan UU Perkoperasian yang baru untuk mengakomodir dan menjadi solusi jangka panjang bagi perkembangan koperasi,” kata Rapsel.

Rapsel berharap draf RUU Perkoperasian bisa segera rampung agar dibahas di DPR RI. “Saya berharap RUU ini bisa dirumuskan secara tepat untuk dapat menjawab tantangan perkembangan zaman dan merespons secara faktual tantangan yang dihadapi koperasi di era modern ini,” ujarnya.

Rapsel tidak ingin dalam RUU Perkoperasian ini ada diskriminasi dan pengkerdilan entitas perkoperasian. “Saya ingin, koperasi dilindungi sebaik mungkin agar bisa tumbuh dan berkembang,” tandas Rapsel.

pasang iklan di sini