
PeluangNews, Jakarta – Bulan suci Ramadan beberapa hari lagi meninggalkan kita. Salah satu kewajiban umat Islam di penghujung Ramadan dan menjelang Idul Fitri adalah membayar zakat fitrah. Jangan sampai kewajiban itu terabaikan.
Membayar zakat sebaiknya disegerakan dan jangan menunda-nunda. Setiap muslim dewasa pasti mengetahui bahwa menunaikan zakat merupakan rukun Islam keempat. Ini mulai berlaku sejak tahun kedua hijriah tepat sebelum disyariatkannya kewajiban puasa Ramadan. Baik dalam Alquran dan hadits, banyak sekali dijelaskan tentang kewajiban membayar zakat.
Salah satunya adalah firman Allah swt berikut,
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43)
Dalam hadits, perintah itu tergambar salah satunya dari sabda Rasulullah berikut,
“Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, puasa di bulan Ramadan, menunaikan zakat, dan pergi haji bagi yang mampu.” (HR Bukhari dan Muslim) (Musthafa Sa’id al-Khin, Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamisy Syafi’i, t.t: juz II, h. 11).
Menunaikan zakat fitrah sebagaimana dikemukakan di atas berikut dalil Alquran dan haditsnya, hukumnya wajib sesuai kesepakatan ulama bagi orang yang telah memenuhi kriteria. Yaitu; beragama Islam, merdeka (bukan hamba sahaya), dan memiliki makanan pokok pada saat Idul Fitri (untuk siang dan malamnya).
Hal ini berlaku baik bagi laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa, orang merdeka, ataupun hamba sahaya (yang muba’adh). Waktu menunaikan zakat fitrah dibagi menjadi lima, berikut pembagian dan penjelasannya masing-masing:
Wajib, yaitu seseorang menemukan bagian dari bulan Ramadan dan bagian dari bulan Syawal. Sehingga orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada malam satu Syawal tidak terkena kewajiban zakat karena tidak menemukan bagian dari bulan Syawal.
Demikian juga bayi yang baru lahir setelah terbenamnya matahari malam satu Syawal karena tidak menemukan bagian dari bulan Ramadan. Diutamakan, yaitu setelah terbit fajar pada pagi hari di Hari Raya Idul Fitri sampai sebelum dilaksanakannya Salat Id. Lebih utama lagi ditunaikan setelah Salat Fajar.
Boleh, yaitu terhitung sejak memasuki awal bulan Ramadan. Makruh, yaitu membayar zakat setelah Salat Id sampai terbenamnya matahari. Kecuali jika untuk suatu kemaslahatan seperti menunggu seorang kerabat atau orang faqir yang saleh untuk diberikan kepadanya.
Haram, yaitu membayar zakat sehari setelah Hari Raya Idul Fitri tanpa adanya uzur (kendala yang dimaklumi). Jika ada uzur semisal harta untuk dizakatkan baru tersedia atau sulit menemukan mustahiq (penerima zakat), maka boleh, akan tetapi statusnya sebagai qadha dan tidak berdosa.
Takaran zakat fitrah masing-masing orang wajib mengeluarkan makanan pokok (di Indonesia umumnya adalah beras, sebagian lainnya sagu, gandum, atau lainnya) sebesar satu sha’ (sekitar 2,7 sampai 3.0 kilogram).
Niat zakat fitrah. Niat merupakan sesuatu yang wajib dilakukan dalam menunaikan zakat fitrah. Niat disyaratkan berada dalam hati, dan dianjurkan untuk melafalkannya semata untuk memantapkan.
1. Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri : “Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta’âlâ: Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta‘âlâ.”
2. Niat zakat fitrah untuk istri: “Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an zaujatî fardhan lillâhi ta’âlâ.” Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardhu karena Allah Ta‘âlâ.”
3. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki: “Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an waladî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ.” Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta‘âlâ.”
4. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan: “Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an bintî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ.” Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta‘âlâ.”
5. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga. “Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘annî wa ‘an jamî’i mâ talzamunî nafaqâtuhum fardhan lillâhi ta’âlâ.” Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta‘âlâ.”
6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan. “Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ.” Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Ta‘âlâ.”
Penerima zakat fitrah didistribusikan kepada salah satu dari delapan golongan penerima (mustahiq) yang sudah ditetapkan dalam Islam. Yaitu fakir miskin, amil (petugas zakat), mualaf (orang baru masuk Islam), budak, orang yang terlilit utang, orang yang sedang dalam jalan Allah, dan sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.
Doa saat menerima zakat bagi penerima zakat, dianjurkan untuk mendoakan pemberi zakat agar apa yang telah diberinya mendapat balasan pahala dari Allah swt dan harta yang dimilikinya mendapat keberkahan.
Di antara contoh doa tersebut adalah seperti di bawah ini:
Âjarakallâhu fî mâ a’thaita wa bâraka fî mâ abqaita wa ja’alahu laka thahûran. Artinya, “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.” (Habib Hasan Ahmad Muhammad al-Kaf, Taqrîrâtus Sadîdah, 2003: 418-420). Wallahu a’lam. (berbagai sumber]