Daerah  

Yogyakarta Perketat Penjualan Daging Sapi Agar Tak Ada Kasus PMK

Ilustrasi: Penjual daging sapi | Foto: Liputan6

Peluang News, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memperketat penjualan daging sapi agar tidak terjadi kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di “Kota Gudeg” tersebut.

Perketat pengawasan ini untuk memastikan daging sapi yang dijual aman dan layak konsumsi. Pemda yang dipimpin Gubernur Sri Sultan Hamengkubuwono X itu saat ini tidak ada temuan kasus PMK pada sapi, kambing, dan domba.

Menurut Kepala Bidang Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Imam Nurwahid, produk daging sapi yang diawasi secara kasat mata tidak dapat terlihat terinfeksi PMK.

Oleh karena itu, pengawasan dilakukan dengan memeriksa kelengkapan surat keterangan kesehatan daging (SKKD). Pihaknya, kata Imam, melakukan pengawasan rutin.

“Kami melakukan pengawasan dengan tetap memperhatikan kasus-kasus itu (PMK). Lebih meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan karena kalau sudah jadi daging tidak kelihatan,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).

Imam menambahkan, pengawasan produk pangan seperti daging dilakukan secara rutin minimal enam kali.

Setiap produk daging yang masuk ke Kota Yogyakarta wajib disertai surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan surat keterangan kesehatan daging dari daerah asal.

Dari hasil pengawasan pada Januari ini tidak ditemukan kasus PMK.

“Kita tanyakan dan harus ada lampirannya (surat keterangan kesehatan daging). Selama ini, daging sapi dan kambing di pasar di kota kebanyakan berasal dari Bantul dan Boyolali, serta sebagian kecil dari Sleman dan Temanggung,” kata dia.

Hal senada diungkapkan Kepala Bidang Perikanan dan Kehutanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sri Panggarti.

Pihaknya hingga hari ini tidak ada temuan kasus PMK pada ternak sapi, kambing, dan domba di Kota Yogyakarta. []

Exit mobile version