JAKARTA—Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan total pengaduan konsumen sepanjang 2019 mencapai 1871 pengaduan. Dari jumlah itu pengaduan terkait jasa keuangan mendominasi, yaitu sebesar 46, 9 persen meliputi bank, uang elektronik, asuransi, leasing, serta pinjaman online.
Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dengan banyaknya pengaduan terkait produk jasa finansial, maka peran pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak berfungsi secara optimal.
“Apalagi, sepanjang tujuh tahun terakhir pengaduan di sektor finansial ini masih menjadi tertinggi,” kata Tulus kepada wartawan, Selasa (14/1/20).
Tulus juga menyorot literasi finansial konsumen di bidang jasa keuangan masih rendah. Dengan begitu konsumen tidak memahami rinci apa yang diperjanjikan atau hal hal teknis dalam produk jasa finansial tersebut.
“Minimnya edukasi dan pemberdayaan konsumen yang dilakukan oleh operator. Operator jasa finansial hanya piawai memasarkan produknya namun malas memberikan edukasi dan pemberdayaan pada konsumen,” kata Tulus.
Pinjaman Online
Ketua Tim Pengaduan YLKI Rio Priyambodo merinci dalam 10 besar pengaduan konsumen,soal perbankan paling banyak dengan jumlah 106 kasus. Lalu pengaduan terkait pinjaman online sebanyak 96 kasus, perumahan 81 kasus, belanja online 34 kasus, leasing 32 kasus, transportasi 26 kasus, kelistrikan 24 kasus, telekomunikasi 23 kasus, asuransi 21 kasus, dan pelayanan publik 15 kasus
Kasus perbankan yang paling sering diadukan, lanjutnya, yakni gagal bayar. “15,09 persen pengaduan bank mengenai gagal bayar atau kredit macet. Masalah keuangannya lebih ke arah kartu kredit,” tutur Rio.
Lanjut Rio, terkait kasus pinjaman online, sebanyak 39,5 persen mengadukan cara penagihannya yang tidak sopan.
“Tata cara penagihan fintech (financial technology) ilegal tidak semestinya, seperti minta video syur, dan lainnya,” imbuh Rio.
Sementara sebanyak 14,5 persen konsumen banyak mengadukan pinjaman online terkait pengalihan kontak yang bertujuan menyebarkan data pribadi konsumen. Tingginya suku bunga pinjaman online pun masih menjadi keluhan masyarakat.
“Sebanyak 13,5 persen konsumen adukan suku bunga. Padahal AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia) telah menetapkan suku bunga 0,8 persen per hari, tapi fintech ilegal masih banyak yang tidak sesuai aturan,” tutur Rio.
Berdasarkan pengaduan konsumen, terdapat sekitar 90 fintech yang bermasalah. Di antaranya ada yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti Cash Cepat, Kredivo, Kredit Pintar, Kredit Cepat, dan sebagainya. .