YLKI Tegaskan Gotong Royong Dalam Tapera Tak Sama dengan BPJS Kesehatan

buruh Tolak Tapera karena tidak ada kepastian dapat rumah
Ilustrasi demo buruh tolak Tapera | Dok. Peluangnews.id

Peluang News, Jakarta – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menegaskan, prinsip gotong royong dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), tidak bisa sama dengan penerapan BPJS Kesehatan.

Persoalan ketimpangan masyarakat untuk bisa memiliki rumah, tidak bisa dianggap sama dengan akses pelayanan kesehatan.

“Prinsip gotong royong nya tidak bisa disamakan. Karena prinsip gotong royong di BPJS Kesehatan memang satu filosofi yang sangat bagus. Tapi dalam konteks rumah, ini menjadi persoalan yang bisa complicated, ” kata Tulus, dalam focus group discussion (FGD) terkait Tapera, Selasa (11/6/2024).

Pemerintah, lanjut dia, memang sedang berupaya mengatasi ketimpangan warga untuk memiliki rumah. Namun, untuk mengentaskan permasalahan tersebut tidak serta-merta bisa dilakukan dengan menarik iuran dari warga lewat program Tapera.

Apalagi, katanya, tidak ada kepastian bagi warga untuk bisa memiliki rumah, meski sudah diwajibkan mengikuti Tapera dan membayarkan iuran setiap bulannya.

“Kenapa? Karena kami melihat dari catatan yang diberikan oleh pengamat (publik), saya kira masuk akal. Apakah nanti pegawai yang sudah pensiun belum tentu mendapatkan rumahnya? padahal sudah pensiun,” tutur dia.

Selain itu, apakah nilai Tapera yang diberikan juga setara dengan nilai rumah pada saat nanti?

“Kalau tabungan Tapera nya hanya katakanlah Rp 30 juta, Rp 35 juta, apakah ada rumah yang seharga itu? Padahal, rumah subdisi saja saat ini harganya sudah Rp 200 juta,” tutur Tulus.

Persoalan-persoalan tersebut kini sudah menjadi isu yang disoroti banyak pihak, dan kebijakan Tapera mendapatkan banyak penolakan.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP No. 21 Tahun 2024 yang mengatur iuran untuk Tapera untuk aparatur sipil negara (ASN) hingga pegawai swasta.

PP tersebut menyebutkan, besaran simpanan iuran wajib Tapera adalah 3% dari gaji atau upah.

Sebanyak 2,5% ditanggung pekerja, sisanya 0,5% ditanggung pengusaha atau pemberi kerja. Jokowi mengklaim pembuat kebijakan telah menghitung secara matang sebelum meneken aturan tersebut.

Jokowi mengakui terjadi pro dan kontra dari setiap kebijakan yang baru keluar. Hal serupa juga pernah terjadi ketika pemerintah memutuskan peserta BPJS Kesehatan non-Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendaftar. []

Exit mobile version