YLKI: Iuran Tapera, Subsidi Beban Pemerintah Kenapa Masyarakat yang Menanggungnya?

Ilustrasi demo buruh tolak Tapera | Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Program wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai mengandung masalah pada isi dari aturan iurannya.

Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, masalah tersebut berkaitan dengan tujuan dari kebijakan iuran bersama. Ini yang seolah membentuk sebuah dana subsidi.

Masyarakat, kata Tulus, berpandangan bahwa subsidi merupakan kebijakan dan tanggung jawab pemerintah. Kenapa kemudian masyarakat ikut menanggung subsidi?

“Jadi, mestinya subsidi menjadi beban pemerintah, tapi ditransfer kepada masyarakat untuk menanggung subsidi,” kata dia dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait Tapera, Selasa (11/6/2024).

Tulus mengungkapkan, kebijakan ini bermula dari adanya angka baglog atau permintaan pemenuhan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mencapai 9,9 juta.

Tetapi Tulus berpendapat prinsip gotong royong Tapera tidak dapat disamakan dengan apa yang telah dilakukan BPJS Kesehatan.

“Pada konteks rumah ini dapat menjadi persoalan yang complicated,” tutur dia.

Di sisi lain, dia beranggapan aturan baru ini minim keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukannya. Permasalahan tersebut juga menjadi salah satu pemicu munculnya gelombang penolakan yang besar dari masyarakat.

“Itu menunjukkan eskalasi dari masyarakat yang mungkin dari sisi policy making process tidak dilibatkan, ataupun tidak tahu product knowledge-nya dan lain sebagainya,” kata Tulus.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan mewajibkan pekerja swasta dan mandiri dengan gaji atau penerimaan di atas UMR untuk menjadi peserta Tapera. Para peserta nantinya akan dikenakan iuran Tapera sebesar 3%.

Bagi para pekerja swasta, iuran sebesar 0,5% dibebankan kepada pemberi kerja. Sementara sisanya dibayarkan oleh pekerja sendiri.

Beleid baru tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) beserta aturan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. []

Exit mobile version