
Peluang news, Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) bersama Notaris melakukan penandatanganan terhadap Pakta Integritas, Jumat (1/12/2023).
Pakta Integritas ini bertujuan untuk mewujudkan LPDB-KUMKM yang berintegritas, transparan, akuntable, dan menerapkan prinsip Good Government Governance.
Berdasarkan informasi, Pakta tersebut berisi tentang komitmen LPDB dalam memberikan pelayanan hukum, khususnya jasa Notaris dan PPAT dalam pembuatan Akta Pengikatan pinjaman/pembiayaan dan jaminan.
Selain itu, juga berisi tentang bantuan untuk mengadakan pengecekan, mendokumentasikan jaminan, pembuatan akta-akta pengalihan hak atau pembebanan hak, dan memberikan pendapat hukum yang diperlukan.
“Berkomitmen untuk melakukan tugas secara bersih, transparan, profesional, mulai dari penyiapan dokumen, pelaksanaan pengikatan, wajib menjaga kerahasiaan setiap dokumen, termasuk draft-draft perjanjian pinjaman dalam segala bentuk,” ujar Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM, Oetje Koesoema Prasetia dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Notaris Mitra Kerja LPDB-KUMKM, di Badung, Bali, Jumat (1/12/2023).
Oetje menjelaskan, FGD Notaris kali ini diikuti oleh sekitar 22 Notaris yang berasal dari Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.
“Jadi, kita ingin terus menjahit hubungan dengan Notaris, khususnya Notaris di Indonesia bagian Timur, untuk bisa saling memberikan informasi dan saling memperbaiki imej,” katanya.
Tak hanya itu, dalam Pakta ini juga terdapat komitmen untuk tidak akan melakukan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dan tidak akan pernah memberikan sesuatu yang dapat dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi kepada seluruh jajaran LPDB-KUMKM.
Oleh karena itu, Oetje menegaskan agar pihak Notaris dan pihak-pihak lainnya untuk tidak memberikan pelayanan berlebihan kepada seluruh jajaran LPDB-KUMKM yang bertugas di lapangan.
Kemudian, ia juga mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mendidik jajarannya agar terhindar dari segala praktik negatif tersebut.
“Mereka bertugas sudah dibekali untuk semua kebutuhannya, dari transportasi, akomodasi, dan sebagainya,” ujar Oetje.
“Dan kami selalu membuka komunikasi dengan pihak Notaris, untuk bisa saling melaporkan. Apabila ada hal-hal yang kurang berkenan, saya akan tindak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Wayan Ekadina berharap agar pendampingan dari LPDB-KUMKM dapat lebih ditingkatkan lagi ke depannya, khususnya bagi koperasi-koperasi yang akan mengakses dana bergulir.
“Berharap ada kesepakatan yang berdampak positif terhadap ketimpangan koperasi di Bali,” ucapnya.
Ekadina menjelaskan, koperasi jenis konsumen yang paling banyak ada di Bali yaitu sekitar 3.425 koperasi atau 60% dari total koperasi sebanyak 5.457 koperasi. Sedangkan yang paling kecil adalah koperasi pemasaran dengan jumlah sekitar 181 koperasi (2%).
Menurutnya, ketimpangan jenis usaha tersebut disebabkan karena kurangnya permodalan bagi koperasi.
Bahkan, kata Ekadina, jumlah koperasi yang mengakses dana bergulir dari LPDB-KUMKM juga terbilang masih cukul rendah.
Meskipun demikian, ia mengatakan, pihaknya tidak akan menuding beratnya proses pengurusan dana bergulir di LPDB-KUMKM sebagai penyebab rendahnya penyaluran dana bergulir.
Kadin Koperasi dan UKM Bali tersebut justru lebih mengajak para pengurus koperasi di Bali untuk dapat meningkatkan kualitas dalam mengelola koperasi, mulai dari meningkatkan tata laksana koperasi hingga mengatur manajemen keuangannya.
“Kita memiliki inkubator bisnis yang kami jadikan sebagai alat melakukan kurasi bagi koperasi yang sedang mencari permodalan. Jadi, kita yang merekomendasikan kepada LPDB-KUMKM koperasi mana yang bisa mendapatkan dana bergulir,” pungkasnya.