
Peluang News, Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas usia minimal bagi kepala daerah menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Ada yang mengaitkan putusan itu untuk memuluskan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dalam pilkada mendatang.
Indikasi tersebut antara lain dilihat dari putusan MA yang hanya memerlukan waktu tiga hari untuk mengubah aturan batas minimal usia kepala daerah sejak diproses 27 Mei dan diputus pada 29 Mei 2024.
Menurut juru bicara MA Suharto, cepatnya MA memproses uji materi terkait batas usia calon kepala daerah ini sesuai dengan asas ideal sebuah lembaga peradilan.
“Sesuai asas yang ideal itu cepat. Asasnya pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5/2024).
Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 itu diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin hakim agung Yulius serta hakim agung Cerah Bangun dan hakim agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota majelis.
MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabanai terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam pertimbangannya, MA berpandangan pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU berbunyi “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon”.
Menurut MA pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.
Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kkota tersebut.
Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menegaskan, KPU tidak dapat menidaklanjuti putusan MA yang mengabulkan permohonan hak uji materi Partai Garuda terkait persyaratan usia calon kepala daerah.
“KPU tidak dapat menindaklanjuti putusan karena sifatnya yang menyebabkan perubahan frasa pasal a quo menjadi bertentangan dengan ketentuan UU Pilkada,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dalam siaran persnya.
Perludem juga mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan kepada majelis hakim yang bertugas dalam perkara uji materi tersebut. []