Peluangnews, Jakarta – Pemberlakuan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah, bukan solusi mengatasi persoalan polusi udara di DKI Jakarta. Apalagi masalah polusi udara bukanlah perkara baru di Ibu Kota.
Demikian disampaikan Anggota Unit Kerja Koordinasi (UKK) Respirasi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Darmawan Budi Setyanto, SpA(K) dalam webinar di Jakarta, Jumat (18/8/2023).
“Sebenarnya polusi udara ini bukan masalah baru. Alih-alih menerapkan WFH, yang lebih penting adalah pembenahan transportasi publik,” kata Darmawan.
IDAI, jelas dia, terusa mendorong adanya pembenahan moda transportasi publik sehingga masyarakat mau beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
Saat ini, menurut dia, indeks kualitas udara Jakarta berada pada angka 152. Untuk itu para pembuat kebijakan seharusnya melihat data indeks kualitas udara di DKI Jakarta selama beberapa waktu terakhir. Artiny, jika memang terjadi peningkatan tajam dalam minggu-minggu terakhir maka perlu diambil tindakan segera.
“Namun, jika indeks kualitas udara Jakarta segitu-gitu (tidak meningkat) juga berarti tidak ada situasi yang baru,” ucap Darmawan.
Persoalan polusi udara ini, menurut Darmawan, sangat berbeda dengan situasi darurat pandemi COVID-19. Dimana kondisi pandemi menuntut masyarakat untuk bekerja dari rumah (WFH) demi menghindari penyebaran virus.
“Kita baru saja mengalami situasi yang mengharuskan work from home (WFH) yakni pada situasi pandemi. Situasi pandemi ini bukan urgensi lagi tetapi emergency sehingga kita harus benar-benar selama waktu yang cukup panjang tinggal dalam rumah, bekerja dari rumah,” bebernya..
Sebelumnya, menanggapi kualitas udara di DKI Jakarta yang buruk, Presiden Joko Widodo mengatakan perlu mendorong sistem kerja hibrida untuk mengurangi polusi udara di Jabodetabek, yang dalam sepekan terakhir masuk ke kategori sangat buruk.
“Jika diperlukan, kita harus berani mendorong banyak kantor melaksanakan hybrid working, work from office (WFO) dan work from home (WFH) mungkin. Saya tidak tahu nanti dari kesepakatan di rapat terbatas ini, apakah (jam kerja) 7-5, 2-5, atau angka yang lain,” kata Jokowi di Jakarta, Senin (14/8/2023). (Aji)
Baca Juga: KADIN DKI Sebut Industri Tidak Sepenuhnya Penyebab Polusi Udara Jakarta, Ini Dalihnya