octa vaganza

Warga Protes, Sumber Air Dikuras dan Jalan Makin Rusak

Kapasitas operasi logistik perusahaan melanggar undang-undang. Selain merusak jalan, eksploitasi air telah mengakibatkan penyusutan air irigasi untuk persawahan dari tahun ke tahun.

DAMPAK pencemaran dan kerusaka lingkungan hidup dari kendaraan bermotor berikut faktor sarana dan prasaranya—termasuk masalah emisi dan kerusakan jalan akibat lalu lalang truk AMDK (air minum dalam kemasan) dengan muatan berlebihan atau Over Dimensi Over Load (ODOL)—dipantau Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) sejak lama.

Bersama timnya, Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Lembaga Riset Lingkungan KPBB, terjun langsung ke lapangan dan melakukan riset sendiri tentang dampak truk ODOL AMDK. Hasilnya dilaporkan ke Kemenhub. “Janji Kemenhub untuk menerapkan Zero ODOL yang seharusnya sudah  diterapkan mulai awal tahun ini,” kata Ahmad Safrudin. “Kerusakan infrastruktur jalan akibat truk ODOL ini sudah saatnya dihentikan,” katanya.

Berdasarkan data di Kemenhub, kerugian negara berupa kerusakan infrastruktur jalan nasional mencapai Rp43 triliun per tahun, akibat truk yang melanggar aturan muatan berlebihan. Keterlibatan investasi asing dalam perusakan infrastrukur jalan ini pun sudah lama digaungkan Ahmad Safrudin. Karenanya, dia meminta harus ada penindakan hukum yang tegas demi menjaga aset-aset negara, sekaligus melindungi kepentingan vital masyarakat seperti di Kabupaten Klaten.

Sebelumnya, ratusan masyarakat yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Gugat Aqua (AMGA), berunjuk rasa di depan pabrik perusahaan AMDK asing asal Prancis di Jalan Cokro-Delanggu, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (17/3). Demonstrasi ini merupakan aksi yang ketiga kalinya, karena tak kunjung ada penyelesaian. Warga lokal menuntut agar  perusahaan AMDK itu bertanggung jawab atas kerusakan jalan akibat lalu lintas truk mereka. Muatan berlebihan diduga ikut memperparah kerusakan jalan.

Pihak perusahaan memang pernah memperbaiki  jalan tersebut, namun karena tidak dilakukan dengan benar malah memunculkan masalah baru. “Dibangunkan jalan, tapi dengan ketebalan jalan lebih tinggi dari rumah warga, sehingga saat turun hujan air akan mengalir dari jalan memasuki rumah warga yang ada di bawahnya,” kata Koordinator AMGA, Mukti Wibowo.

Kegiatan keluar masuk armada truk pengangkut AMDK menyebabkan jalan yang kapasitasnya masuk golongan III C tersebut, selalu rusak.  Menurutnya, kapasitas jalan di lokasi tersebut tidak sesuai peruntukannya dengan kapasitas operasi logistik perusahaan dan melanggar UU No. 14/1992.

“Harusnya tidak boleh melewati jalan itu, kita terdampak. Jalan rusak dan membahayakan pengguna jalan,” katanya. Di samping menuntut perbaikan kerusakan jalan, AMGA juga menyatakan kecurigaan bahwa sumur air milik perusahaan market leader AMDK tersebut tidak jelas perizinannya. “Kami meminta penegakan hukum dan bukti dokumen sumur, karena hingga sekarang dokumen sumur kedua tidak ada yang tahu,” kata Mukti.

Sangat patut dicamkan, eksploitasi air juga telah mengakibatkan penyusutan air irigasi untuk persawahan dari tahun ke tahun. Masalahnya semakin parah saat tiba musim kemarau, sehingga berakibat memicu konflik antara petani, hingga sampai berkelahi berebut air untuk irigasi sawah masing-masing.  Aksi masyarakat menentang kegiatan perusahaan AMDK investasi asing di Klaten bisa didukung dengan mendorong Zero ODOL sesegera mungkin. Apalagi, Kemenhub sudah menegaskan sebelumnya akan melakukan penertiban pelanggaran pelaksanaan Zero ODOL mulai 1 Januari 2023. “Kami sudah mempersiapkan soal ini sejak 2021.  Kalau dalam waktu dekat ini tidak ada tindakan konkret pemerintah, maka kami bisa saja mengajukan gugatan hukum ‘Class Action’ kepada pemerintah atau pelaku ODOL,” kata Ahmad Safrudin.●(Zian)

Exit mobile version