hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Warga Indonesia Dicekal di 68 Negara

EKSES pandemi Covid-19 ternyata sangat serius. Hingga 20 Maret 2020, terdapat 166 negara dan wilayah yang terjangkit virus corona. Maka, Kemenlu mengimbau WNI membatasi perjalanan ke luar negeri, kecuali ada kepentingan sangat mendesak. Di sisi lain, bahkan mendahului rilis pemerintah RI, sejumlah negara mencekal masuknya WNI.

Beberapa negara menetapkan kebijakan melarang WNA termasuk WNI. Daftar 68 negara tersebut diunggah di Instagram @SafeTravel.kemenlu (18/3). Yakni: Argentina, Antigua & Barbuda, Mikronesia, Kepulauan Solomon, Tuvalu, Fiji, Korsel, Korut, Taiwan, Macau, Mongolia, Italia, Yunani, Siprus, Arab Saudi, Rumania, Republik Moldova, Serbia, Montenegro, Albania, Bulgaria, Makedonia Utara, Bosnia Herzegovina.

Selanjutnya: Ukraina, Georgia, Armenia, Turki, Jerman, Swiss, Norwegia, Austria, Denmark, Swedia, Finlandia, Estonia, Latvia, Lithuania, Ceko, Hongaria, Polandia, Slowakia, Amerika Serikat, Kanada, Bahamas, Belize, El Salvador, Guatemala, Honduras, Jamaika, Vietnam, Kamboja, Kosta Rika, Panama, Malaysia, Singapura, Afsel, Uni Komoros, Rwanda, Sierra Leone, Djibouti, Angola, Namibia, Bangladesh, Nepal, Maladewa, India, Kyrgyzstan, Sri Lanka.

Masyarakat yang berniat traveling ke negara-negara di atas sebaiknya tunda, atau urungkan niat. Jauh lebih penting dari itu, pengelola negara semestinya melihat fenomena tersebut sebagai bahan kontempasi—tentang kebijakan penanganan pandemi yang semberono dan amatiran. Salam.●

Yulia Indri

Pandeglang, Banten

pasang iklan di sini