JAKARTA —-Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga desa desa yang terdampak secara ekonomi oleh pandemi Covid-19.
Mendes PDTT Abdul Hakim Iskandar mengungkapkan, BLT dalam bentuk uang, bukan sembako. Anggaran
BLT untuk warga desa ini akan diambil dari dana desa.
“Ada yang bertanya, apakah boleh BLT dana desa diberikan dalam bentuk
sembako? Jawabannya tidak boleh, harus berupa uang,” kata dia dalam
keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/4/20).
BLT dana desa untuk masyarakat miskin mungkin
diberikan secara nontunai atau transfer perbankan. Jika benar-benar tidak
memungkinkan untuk dilakukan secara nontunai, maka penyaluran BLT dana desa
juga boleh diserahkan secara tunai.
“Tidak mutlak, tapi usahakan betul secara nontunai.
Kalau tidak bisa maka tunai juga tidak apa-apa, yang penting sampai ke yang
penerima BLT dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Abdul Hakim.
BLT dana desa diberikan kepada warga miskin atau ekonomi lemah di desa yang
belum mendapatkan program bantuan pemerintah misalnya Program Keluarga Harapan,
Bantuan Pangan Nontunai dan kartu prakerja.
BLT dana desa diberikan kepada penerima sebesar Rp600 ribu per bulan selama
tiga bulan berturut-turut. Sehingga total yang akan diberikan selama tiga bulan
tersebut ialah Rp 1,8 juta.
Abdul Hakim mengakui kondisi Covid-19 ini dapat menyebabkan orang mendadak
miskin sebab sumber penghasilannya hilang.
“Dulu berpenghasilan, sekarang penghasilannya hilang,
sementara tidak punya aset,” kata Abdul Hakim.
Menteri juga mengharapkan Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes) menyediakan bahan-bahan pokok kebutuhan warga desa.
“Hal ini bertujuan agar penerima BLT dana desa dan masyarakat setempat tidak perlu keluar daerahnya untuk mencari kebutuhan pokok sehari-hari,” pungkas dia.