octa vaganza

Wapres Nilai Perlu Penyederhanaan Regulasi UMK

JAKARTA—Wakil Presiden Ma’ruf Amin menilai perlunya penyederhanaan  bahkan jika memungkinkan menghapuskan regulasi yang menjadi hambatan  bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

“Yang dihapuskan terutama regulasi yang menghambat bagi UMK karena banyak dan rumitnya pengurusan berbagai izin menjadi penghambat berkembangnya UMK,” ujar Ma’ruf saat menutup Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dengan Forkompinda di SICC, Bogor, Rabu (13/11/19).

Padahal, pemberdayaan masyarakat melalui UMK ini menjadi salah satu cara untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia. Ini karena jumlah usaha mikro dan kecil di Indonesia sekitar 98,7 persen dari seluruh unit usaha dan menyerap sekitar 75,3 persen dari jumlah pekerja secara keseluruhan.

Ma’ruf mengakui produktivitas UMK ini masih tergolong sangat rendah dan tidak mampu menghasilkan nilai tambah yang tinggi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat bawah.

“Karenanya, peningkatan kapasitas dan produktivitas masyarakat terbawah, melalui pemberdayaan usaha mikro dan kecil, menjadi kunci,” ujar Ma’ruf.

Pemerintahkan kata Ma-ruf  juga akan meningkatan kapasitas UMK dan perbaikan lembaga keuangan yang ramah terhadap UMK.

“Peningkatkan kapasitas UMK dilakukan karena tidak semua UMK memiliki keterampilan dan tingkat pendidikan yang relatif rendah,” kata Wapres lagi.

Selain itu juga, UMK kerap menggunakan teknologi yang sederhana, terbatas akses terhadap bahan baku dan pemasaran. Akses pemodalan yang terbatas juga menjadi salah satu hambatan para pelaku usaha UMK.

Fokus yang perlu dilakukan dalam pengembangan UMK antara lain dengan memperbaiki lembaga keuangan yang ramah kepada UMK.

“Memperbaiki lembaga keuangan baik itu lembaga keuangan berbasis bank maupun mikro agar dapat memudahkan bagi UMK untuk memperoleh pembiayaan,” pungkas Ma’ruf.

Exit mobile version