hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Berita  

Wamenkop: Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi Proyek Strategis Nasional

Peluang News, Brebes-Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono meyakini Presiden Prabowo Subianto akan menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurutnya, program ini berpotensi mengubah arah dan paradigma sistem ekonomi Indonesia dari neoliberal menjadi ekonomi yang lebih berkeadilan.

“Hal itu bukan hanya menjadi tugas dari Kemenkop, melainkan melibatkan 18 kementerian dan lembaga yang terlibat dalam Satgas,” ungkap Ferry dalam acara Dialog Penggerak Koperasi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Jumat (20/6).

Ia menjelaskan bahwa Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih memiliki peran strategis untuk memastikan seluruh sumber daya negara dapat diarahkan ke desa-desa. “Nantinya, diharapkan akan ada pertumbuhan di desa-desa, baik ekonomi, sosial, dan lainnya. Bahkan, aneka masalah di desa seperti tengkulak, rentenir, dan pinjol, akan terselesaikan dengan adanya Kopdes Merah Putih,” lanjutnya.

Ferry mengungkapkan bahwa tahap pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih telah mencapai 100%. “Sekarang sudah terbentuk semua. Nanti, awal Juli selama tiga bulan, akan masuk ke tahap operasional. Harus diakui, tahap ini akan jauh lebih berat lagi,” tegasnya.

Ia juga menyinggung buku karya Presiden Prabowo Subianto berjudul Paradoks Indonesia yang menggambarkan problematika bangsa dan kemungkinan solusinya. Selain itu, Prabowo juga menulis Strategi Transformasi Bangsa yang memuat langkah-langkah konkret membaca persoalan masyarakat dan pemerintahan.

“Dari sanalah lahir Astacita sebagai pedoman pemerintahan Presiden Prabowo selama lima tahun ke depan. Astacita ini menjadi pedoman dari pemerintahan Kabinet Merah Putih dan Kementerian Koperasi,” jelas Ferry.

Tak hanya fokus pada Kopdes Merah Putih, Kemenkop juga akan memperkuat hilirisasi nasional dengan mendorong koperasi masuk ke sektor industri. “Kita dorong koperasi ke sektor yang belum terjamah. Misalnya, koperasi susu punya pabrik pengolahan susunya. Begitu juga dengan koperasi sawit yang kita dorong punya pabrik mini CPO,” terang Wamenkop.

Ia juga menegaskan bahwa Kemenkop saat ini sedang menyusun rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang baru. “UU Nomor 25 Tahun 1992 sudah tidak lagi relevan untuk menjadi pegangan dalam pengembangan koperasi di Indonesia,” tutup Ferry.

pasang iklan di sini