hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Wamenkop Ajak Inkopontren Besarkan Ponpes dan Badan Usaha Lewat Koperasi

PeluangNews, Jakarta – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengajak Induk Koperasi Pondok Pesantren (Inkopontren) membesarkan pondok pesantren (ponpes) melalui koperasi dan koperasi sebagai badan usaha.

Wamenkop Ajak Inkopontren Besarkan Ponpes dan Badan Usaha Lewat Koperasi
Wamenkop Ajak Inkopontren Besarkan Ponpes dan Badan Usaha Lewat Koperasi | Dok: Ist.

Inkopontren menyandang nama yang sangat mulia, dan juga menyimpan tanggung jawab sangat besar. Bahkan, menyandang aset besar hingga triliunan rupiah,” kata Wamenkop, pada acara Tasyakuran dan Santunan anak Yatim, serta Khotmil Qur’an, yang diselenggarakan Induk Koperasi Pondok Pesantren (Inkopontren), di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Dia optimistis Inkopontren mampu melakukan tanggung jawab yang besar tersebut karena Ferry mengetahui perjalanan hingga jatuh dan bangunnya Inkopontren.

“Saya ikut sudah beberapa tahun dengan Inkopotren dalam membesarkan dan berjuang bersama-sama dengan semua suka dukanya,” kata Wamenkop.

Hadir dalam acara tersebut Ketua Umum Inkopontren Hapi Zajuli dan sjajaran pengurusnya. Wamenkop Ferry Juliantono mengajak Inkopontren untuk sama-sama berjuang membesarkan gerakan koperasi khususnya koperasi pesantren mengingat koperasi merupakan soko guru perekonomian bangsa.

Terlebih lagi, lanjut dia, saat ini Kemenkop tengah melakukan sebuah perjuangan membangkitkan kembali perkoperasian di Indonesia.

“Padahal, konstitusi kita, UUD 1945, mengamanatkan dengan jelas bahwa badan usaha koperasi merupakan soko guru perekonomian nasional,” ucap Wamenkop Ferry.

Dia memaparkan beberapa langkah strategis dan mendasar yang sudah dilakukan Kemenkop.

Kemenkop sudah menyampaikan kepada Presiden RI soal pengampunan dan penghapusan utang Kredit Usaha Tani (KUT) yang menjerat banyak petani dan nelayan di seluruh Indonesia.

Ferry mengatakan paling lambat Maret 2025, proses di badan legislasi sudah berjalan terkait UU Perkoperasian yang baru.

UU Perkoperasian yang terakhir itu pada 1992. Jadi, sudah sangat terlalu lama, sudah sangat ketinggalan zaman, dan sudah tidak relevan lagi,” katanya.

Wamenkop meyakini dengan adanya UU Perkoperasian yang baru ini, akan mampu membangkitkan dan melindungi koperasi supaya bisa tumbuh besar dan berkembang.

Selanjutnya sudah dikeluarkan peraturan presiden tentang skema penyaluran pupuk bersubsidi.

“Sekarang, koperasi bisa ikut menyalurkan pupuk bersubsidi, supaya pupuk bisa langsung sampai kepada petani-petani di Indonesia,” kata Ferry.

Dia menjelaskan, jika sebelumnya penyaluran pupuknya harus lewat distributor di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, tapi sekarang dengan perpres yang baru penyaluran pupuk bisa langsung mendekati petani. “Dan koperasi terlibat dalam penyaluran pupuk itu sendiri,” ujarnya.

Baca: PT Pupuk Indonesia Perketat Pengawasan agar Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sesuai HET

Wamenkop Ferry Juliantono mengungkapkan, DPR sudah mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang (UU). Dalam UU itu sekarang koperasi boleh mengelola usaha tambang dan mineral di Indonesia.

“Kalau kemarin-kemarin koperasi tidak boleh mengelola tambang,” tuturnya.

Dengan begitu, tambah dia, saat ini koperasi akan punya kesempatan yang sama dengan badan usaha lain dan itu akan bisa memperbesar volume usaha kegiatan koperasi.

“Seiring dengan target kami, yakni jumlah partisipasi anggota koperasinya akan tambah. Aset koperasi juga akan bertambah, hingga kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto juga akan tambah,” ujar Wamenkop Ferry Juliantono. []

pasang iklan di sini
octa forex broker