octa vaganza

Walhi Tolak Rencana Pemerintah Memutihkan 3,3 Juta Ha Lahan Sawit, Ini Dalihnya

Peluangnews, Banjarmasin – Rencana pemerintah memutihkan 3,3 juta hektare perkebunan sawit yang berada dalam kawasan hutan sebagai bagian perbaikan tata kelola perkebunan sawit di Indonesia, ditolak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan.

Alasannya, pemerintah harus menegakkan hukum terlebih dulu atas kasus perambahan atau pencaplokan kawasan hutan, serta kejahatan lingkungan oleh perusahaan perkebunan. Tanpa itu, pemutihan lahan 3,3 juta hektar perkebunan sawit justru merugikan negara, contoh buruk bagi penegakkan hukum dan masyarakat umum.

“Walhi menilai denda dan pajak atas kebijakan pengampunan lahan sawit ilegal itu tidak sebanding dengan kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan maupun lainnya yang ditimbulkan. Seharusnya tidak bisa sekedar bayar harus ada evaluasi dan penegakan hukum harus dilakukan segera,” tegas Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, dalam keterangan persnya, Selasa (4/7/2023).

Dari catatan Walhi di Kalimantan Selatan (Kalsel) ada sejumlah perusahaan perkebunan sawit yang tumpang tindih dalam kawasan hutan serta di areal
lahan gambut. Juga muncul kasus-kasus kerusakan lingkungan hingga konflik
agraria.

“Salah satu kasus yang menonjol di Kalsel adalah kasus PT MSAM. Kasus ini sejak lama telah diadukan kelompok masyarakat sipil ke lima lembaga negara, namun hingga kini mangrak dan patut diduga pemerintah telah melakukan pembiaran,” kata Kisworo.

Kasus dimaksud adalah kasus pengalihan hutan negara seluas 8.610 hektar di Kabupaten Kotabaru, menjadi aset PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM), salah satu anak perusahaan Jhonlin Group. Sebelumnya, hutan tersebut dikelola PT Inhutani II dan pada 2018 dialihkan menjadi HGU untuk perkebunan sawit PT MSAM yang diduga kuat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelunya, Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch beberapa waktu
lalu mengatakan keberadaan kebun sawit dalam kawasan hutan merupakan salah
satu bentuk pelanggaran hukum. “Persoalan sawit dalam kawasan hutan merupakan persoalan yang sudah sejak lama dan mengakar hingga saat ini. Upaya pengampunan sawit yang digalakkan pemerintah dapat menjadi preseden buruk dalam upaya perbaikan tata kelola sawit,” tegasnya.

Pasalnya upaya tersebut justru mengabaikan proses pidana dengan hanya memberikan sanksi berupa denda administratif atas tindakan perambahan
kebun sawit yang dilakukan di area hutan. Sawit Watch melihat upaya ini
sebagai bentuk shortcut atau jalan pintas semata dalam menyelesaikan
persoalan ini.

Seperti diketahui pemerintah telah membentuk Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Kepres No: 9 tahun 2023 guna memperbaiki tata kelola perkebunan sawit di Indonesia, dimana salah satunya adalah penyelesaian sawit dalam kawasan hutan. (Aji)

Exit mobile version