hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Viral BSU Cair Oktober 2025, Menaker Yassierli Tegaskan: Hoaks

Viral BSU Cair Oktober 2025, Menaker Yassierli Tegaskan: Hoaks
Viral BSU Cair Oktober 2025, Menaker Yassierli Tegaskan: Hoaks/Dok. Peluang News

PeluangNews, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan atau kebijakan baru terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua tahun 2025.

“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap II,” kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Penegasan ini disampaikan untuk menanggapi beredarnya kabar di media sosial yang menyebutkan pemerintah akan mencairkan BSU pada Oktober 2025.

“Saya lihat ada postingan di media, katanya ‘cek BSU bulan Oktober’. Sampai sekarang belum ada. Jadi bisa dipastikan kabar itu tidak benar,” ujar Yassierli.

Menaker menambahkan, BSU tahun ini hanya diberikan satu kali, yakni pada bulan Juni dan Juli 2025. Hingga saat ini belum ada arahan dari Presiden mengenai pencairan lanjutan.

“BSU yang ada hanya sekali, yaitu Juni dan Juli kemarin. Belum ada arahan dari Pak Presiden untuk tahap berikutnya,” tegasnya.

Sebelumnya, pelaksanaan BSU telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja atau buruh.

Dalam beleid tersebut, penerima BSU wajib memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  •  Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Bantuan pemerintah itu diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, dan dibayarkan sekaligus. Pencairan dilakukan sesuai jumlah pekerja yang memenuhi syarat serta ketersediaan anggaran di Kementerian Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, kabar BSU cair lagi pada Oktober 2025 dipastikan hoaks dan tidak memiliki dasar kebijakan resmi dari pemerintah. (Aji)

Baca Juga: Subsidi 8,8 Juta Pekerja, Kemenkeu Tambah Anggaran Rp10 Triliun

pasang iklan di sini